KM/IST | TAHAPAN BELUM FINAL: Kepala DPMD Sumenep Achmad Dzulkarnain menyampaikan bahwa draf tahapan Pilkades Sumenep 2027 telah diserahkan kepada DPRD dan tetap menunggu agenda pembahasan.KABAR MADURA | Persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2027 di Sumenep, tetap berkutat pada penyusunan tahapan. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep tela menyerahkan draf tahapan kepada DPRD Sumenep, tetapi pembahasannya tetap menunggu penjadwalan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumenep.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa tahapan Pilkades Sumenep 2027 belum memasuki kepastian pelaksanaan. Draf nan disusun DPMD tetap kudu melalui sistem pembahasan sebelum menjadi dasar penyusunan peraturan bupati (perbup).
Kepala DPMD Sumenep, Achmad Dzulkarnain, mengatakan draf tahapan telah disampaikan melalui Sekretariat DPRD (Sekwan) Sumenep. Namun, pihaknya tetap menunggu agenda Bamus DPRD Sumenep untuk menentukan proses pembahasan selanjutnya.
“Draf tahapan sudah kami kirimkan melalui sekwan. Selanjutnya, kami menunggu agenda bamus untuk proses pembahasan berikutnya,” ujar Dzulkarnain, Senin (26/10/2026).
Setelah pembahasan dan persetujuan sesuai sistem nan berlaku, draf itu direncanakan menjadi dasar penyusunan perbup sebagai pedoman penyelenggaraan pilkades. Artinya, tetap ada proses administratif dan izin nan kudu dituntaskan sebelum penyelenggaraan mempunyai injakan teknis nan jelas.
Di tengah persiapan tersebut, DPMD Sumenep juga mengusulkan penerapan sistem pemungutan bunyi elektronik alias electronic voting (e-voting) untuk desa-desa di wilayah daratan.
Dzulkarnain berambisi usulan tersebut mendapat support agar sistem pemungutan bunyi elektronik dapat mulai diuji coba di Sumenep.
“Mohon angan dan dukungannya. Untuk rencana Pilkades secara e-voting ini, tetap kami usulkan unik wilayah daratan. Bagaimanapun juga, itu merupakan amanah undang-undang, sehingga kami bakal mulai mencoba menerapkannya di Sumenep,” ungkapnya.
Namun, hingga saat ini, penerapan e-voting tersebut belum menjadi keputusan final. Rencana itu tetap kudu menunggu pembahasan dan penetapan regulasi, termasuk kepastian sistem teknis pelaksanaannya.
Sementara itu, desa-desa di wilayah kepulauan direncanakan tetap menggunakan pemungutan bunyi secara manual. Dengan skema tersebut, Pilkades Serentak 2027 berpotensi menerapkan dua sistem berbeda, ialah elektronik di wilayah daratan dan manual di wilayah kepulauan. (ara/waw)

52 menit yang lalu
2









English (US) ·
Indonesian (ID) ·