Persoalan Gaji Perangkat Desa Pagerungan Besar Nunggak 9 Bulan, DPMD Sumenep Siapkan Langkah Hukum

1 jam yang lalu 2

Kadis PMD Sumenep, Drs. Achmad Dzulkarnain

Persoalan Gaji Perangkat Desa Pagerungan Besar Nunggak 9 Bulan, DPMD Sumenep Siapkan Langkah Hukum

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Tunggakan penghasilan perangkat Desa Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, selama sembilan bulan memasuki babak baru. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep bakal kembali memanggil Daud Samsuddin, bendaharawan desa setempat, pada Selasa (20/10/2026). Jika panggilan kedua tetap diabaikan, langkah norma menjadi opsi nan disiapkan.

Kepala DPMD Sumenep, Drs. Achmad Dzulkarnain, menegaskan pihaknya tidak mau persoalan nan menyangkut kewenangan perangkat desa tersebut terus berkepanjangan tanpa kejelasan.

“Kalau panggilan kedua ini tetap tidak diindahkan, kami bakal mengambil langkah hukum,” tegas Achmad Dzulkarnain saat dihubungi melalui telepon seluler, Kamis (15/10/2026).

Pejabat nan berkawan disapa Dzul itu menjelaskan, pemanggilan kedua dijadwalkan dilayangkan pada 20 Oktober 2026. Sebelumnya, DPMD Sumenep telah melayangkan surat pemanggilan, tetapi menurut keterangannya, Samsuddin tidak memenuhi panggilan tersebut.

DPMD juga bakal terus berkoordinasi dengan Inspektorat Sumenep dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Sumenep untuk menelusuri persoalan tersebut dan menentukan langkah penyelesaian sesuai ketentuan nan berlaku.

“Kami berambisi nan berkepentingan mengindahkan panggilan kedua agar persoalan ini bisa segera diklarifikasi dan dituntaskan,” ujarnya.

Alur Pencairan Gaji Jadi Sorotan

Persoalan ini turut memunculkan pertanyaan mengenai sistem pencairan dan pembayaran penghasilan perangkat Desa Pagerungan Besar. Berdasarkan info nan disampaikan, alur pencairan penghasilan perangkat desa semestinya melalui Bank BPRS Bhakti Sumekar, bukan lanhsung ditarik tunai Bank Jatim Kantor Fungsional Pemkab Sumenep.

“Kami tegaskan sekali lagi, bahwa penarikan penghasilan perangkat desa secara tunai tanpa persetujuan nan berkepentingan itu sudah tidak benar, lantaran semestinya penghasilan semua perangkat desa masuk ke rekening pribadi masing-masing penerima, jadi kita juga tidak tahu kenapa Bank Jatim Kantor Fungsional Pemkab Sumenep bisa menyetujui penarikan secara tunai oleh bendaharawan tanpa arsip lengkap” tegas Dzul.

Hal mendasar nan perlu dijawab adalah kenapa penghasilan perangkat desa belum dibayarkan selama sembilan bulan, gimana status biaya nan diperuntukkan bagi pembayaran tersebut, dan siapa pihak nan bertanggung jawab atas penyelesaiannya.

Konfirmasi kepada Bendahara Belum Mendapat Respons

Upaya konfirmasi kepada Daud Samsuddin telah dilakukan berulang kali oleh media ini, tetapi belum memperoleh tanggapan. Terakhir, Daud dihubungi melalui telepon selulernya pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 12.28 WIB. Sambungan telepon terlihat aktif dan berdering, tetapi belum dijawab.

Belum adanya respons membikin sejumlah pertanyaan krusial tetap menunggu penjelasan, mulai dari penyebab tunggakan, sistem pembayaran, hingga langkah nan telah dilakukan untuk memenuhi kewenangan perangkat desa.

Pemanggilan kedua pada 20 Oktober mendatang menjadi momentum krusial bagi DPMD Sumenep untuk memperoleh penjelasan langsung. Jika kembali tidak dipenuhi, DPMD menyatakan siap mempertimbangkan langkah norma sesuai aturan.

Publik sekarang menunggu bukan sekadar pemanggilan, melainkan kejelasan mengenai nasib penghasilan perangkat Desa Pagerungan Besar nan tertunggak sembilan bulan. Hak perangkat desa kudu memperoleh kepastian, sementara setiap dugaan persoalan pengelolaan pembayaran perlu ditelusuri berasas kebenaran dan sistem nan berlaku.

Penulis : Wahyu

Editor : Wandi

Follow WA Channel limadetik.com untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari Follow

Selengkapnya
google.com, pub-8604827097413925, DIRECT, f08c47fec0942fa0