Wabup Sumenep KH. Imam Hasyim
Pilkada 2029 Mulai Dihitung, Pemkab Sumenep Usulkan Pembentukan Dana Cadangan
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mulai mengunci persiapan anggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) 2029 melalui usulan pembentukan biaya persediaan daerah. Namun, di tengah langkah awal tersebut, besaran biaya nan bakal disiapkan dan skema pengalokasiannya belum diungkap secara terperinci.
Rencana itu mencuat dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumenep, Kamis (15/10/2026). Wakil Bupati Sumenep, KH Imam Hasyim, membacakan nota penjelasan Bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2029.
Pembentukan biaya persediaan menjadi langkah strategis lantaran kebutuhan pembiayaan Pilbup diproyeksikan tidak dapat ditanggung hanya melalui satu tahun anggaran. Pemerintah wilayah pun mulai menyiapkan instrumen norma agar kebutuhan pesta kerakyatan lima tahunan tersebut dapat dialokasikan secara bertahap.
Namun, persoalan krusial nan sekarang menanti jawaban dalam pembahasan berbareng DPRD bukan sekadar pembentukan payung hukumnya, melainkan berapa besar biaya nan dibutuhkan, dari mana sumber pembiayaannya, dan gimana sistem penggunaannya bakal diawasi.
Dasar Hukum Jadi Pijakan
Dalam nota penjelasannya, Pemkab Sumenep merujuk Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Ketentuan tersebut mengatur bahwa pembentukan biaya persediaan ditetapkan melalui peraturan daerah.
Sementara itu, Pasal 80 ayat (6) mengatur bahwa Perda tentang pembentukan biaya persediaan kudu ditetapkan sebelum persetujuan berbareng kepala wilayah dan DPRD atas rancangan Perda APBD.
Pemerintah wilayah menegaskan, biaya persediaan diperlukan untuk membiayai penyelenggaraan Pilbup 2029 nan kebutuhannya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran.
“Tujuan pembentukan biaya persediaan ini adalah untuk mendanai penyelenggaraan aktivitas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2029 nan tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran,” demikian pokok nota penjelasan Bupati nan dibacakan Wabup Imam Hasyim.
Langkah tersebut menjadi awal persiapan fiskal menghadapi Pilbup 2029. Meski demikian, pembentukan biaya persediaan tetap kudu melalui pembahasan dan persetujuan sesuai sistem legislasi serta pengelolaan finansial daerah.
Besaran Dana dan Skema Pengawasan Jadi Sorotan
Hingga penyampaian nota penjelasan dalam rapat paripurna tersebut, belum terdapat rincian mengenai total biaya persediaan nan diusulkan, besaran alokasi setiap tahun, maupun proyeksi kebutuhan anggaran secara keseluruhan.
Padahal, kejelasan mengenai komponen pembiayaan menjadi krusial agar kebijakan tersebut dapat dinilai secara proporsional, terutama dalam kaitannya dengan keahlian fiskal wilayah dan kebutuhan pelayanan publik lainnya.
DPRD Sumenep mempunyai ruang untuk mendalami sejumlah aspek dalam pembahasan Raperda, mulai dari dasar kalkulasi kebutuhan anggaran, tahapan pembentukan biaya cadangan, sumber pendanaan, hingga sistem pencairan dan pertanggungjawabannya.
Transparansi tersebut diperlukan agar pembentukan biaya persediaan tidak berakhir pada pemenuhan aspek administratif, tetapi juga menghasilkan perencanaan anggaran nan terukur dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Di sisi lain, pemerintah wilayah perlu memastikan bahwa penyisihan anggaran untuk Pilbup 2029 tetap mempertimbangkan prioritas pembangunan dan pelayanan dasar masyarakat.
Pembahasan Bersama DPRD Jadi Penentu
Penyampaian nota penjelasan Bupati merupakan tahap awal pembahasan Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pilbup Sumenep 2029. Tahap selanjutnya menjadi momentum bagi DPRD untuk menguji substansi usulan sekaligus memperjelas aspek teknis dan fiskalnya.
Pemkab Sumenep berambisi pembahasan dapat berjalan secara komprehensif, objektif, dan konstruktif sehingga pembentukan biaya persediaan mempunyai landasan norma nan kuat serta selaras dengan ketentuan perundang-undangan.
Bagi masyarakat, persoalan biaya persediaan Pilbup bukan hanya soal kesiapan pemerintah menghadapi agenda politik 2029. Lebih dari itu, publik juga berkepentingan memastikan setiap rupiah duit wilayah direncanakan secara transparan, dikelola secara akuntabel, dan tidak mengabaikan kebutuhan pembangunan.
Dengan demikian, kejelasan mengenai besaran dana, tahapan penganggaran, dan sistem pengawasan bakal menjadi bagian krusial nan patut dicermati dalam proses pembahasan Raperda tersebut.
Penulis : Wahyu
Editor : Wandi
Follow WA Channel limadetik.com untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari Follow

1 jam yang lalu
1







English (US) ·
Indonesian (ID) ·