Hasil Lelang Barang Rampasan Belum Diungkap, Kejari Bangkalan Enggan Berkomentar

56 menit yang lalu 1

KABAR MADURA | Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menggelar lelang peralatan rampasan hasil tindak pidana, Rabu (14/10/2026). Namun, setelah proses lelang selesai, pihak kejaksaan enggan memberikan keterangan mengenai total duit nan sukses dihimpun dari aktivitas tersebut.

Padahal, hasil penjualan peralatan rampasan itu nantinya bakal disetorkan ke kas negara. Belum adanya keterangan resmi membikin total penerimaan dari lelang itu belum dapat dipastikan.

Berdasarkan pantauan Kabar Madura, sedikitnya 20 unit telepon seluler dipajang di atas meja untuk ditawarkan kepada peserta. Proses lelang berjalan secara langsung dengan jumlah peserta nan relatif terbatas, ialah sekitar 13 orang, termasuk sejumlah staf Kejari Bangkalan nan turut melakukan penawaran.

Harga peralatan nan dilelang pun bervariasi. Salah satu telepon seluler dengan nilai dasar Rp80 ribu terjual hingga Rp450 ribu. Ada pula perangkat dengan nilai awal Rp115 ribu nan akhirnya laku Rp650 ribu.

Sementara itu, iPhone 13 nan ditawarkan dengan nilai dasar Rp1,35 juta sukses terjual dengan nilai sekitar Rp5 juta. Padahal, perangkat tersebut diketahui tetap dalam kondisi terkunci iCloud dan kode sandi.

Di sisi lain, penyelenggaraan lelang itu turut mengundang sorotan. Pasalnya, dalam pengumuman nan dipublikasikan, Kejari Bangkalan hanya mencantumkan nilai dasar peralatan tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai ketentuan nilai batas lelang.

Kondisi itu mendapat tanggapan dari aktivis mahasiswa, Mahmudin. Dia menilai penyelenggaraan lelang semestinya merujuk pada ketentuan nan telah diatur pemerintah, termasuk mengenai penetapan nilai limit.

Menurutnya, patokan mengenai tata langkah penyelenggaraan lelang sudah tertuang dalam izin nan bertindak sehingga penyelenggara perlu memastikan seluruh tahapan melangkah sesuai ketentuan.

“ Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, di PMK itu dijelaskan secara gamblang termasuk penentuan limit,” ujarnya Kamis (15/10/2026).

Sementara itu, upaya Kabar Madura untuk meminta penjelasan kepada Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti (BB) Kejari Bangkalan, Fatkhurrohman Rosyidi, belum membuahkan hasil.

Saat hendak dikonfirmasi seusai penyelenggaraan lelang, Fatkhurrohman tidak bersedia memberikan keterangan. Penolakan itu disampaikan melalui salah seorang stafnya, Anwar.

Pihak kejaksaan juga tidak menggelar konvensi pers maupun menyampaikan keterangan resmi mengenai hasil lelang. Akibatnya, info mengenai total penerimaan dari penjualan peralatan rampasan tersebut tetap terbatas.

“Pak kasi tidak berkenan di wawancara, tidak ada pres rilis,” ujarnya saat keluar dari ruangan Kasi BB.

Di tengah minimnya keterangan dari kejaksaan, salah seorang peserta lelang, Ivan Faqih, mengaku pulang dengan tangan kosong. Tidak satu pun peralatan nan ditawarkan sukses dia menangkan.

Menurut Ivan, persaingan penawaran berjalan cukup ketat. Sejumlah peserta berani mengusulkan nilai jauh di atas nilai dasar nan telah ditentukan.

“Saya tidak dapat, lantaran harganya jauh di atas nilai dasar, dan peserta lainnya juga melakukan penawaran dengan nilai tinggi,” ucapnya.

Ivan menduga sebagian peserta nan datang sudah berilmu mengikuti aktivitas serupa. Hal itu terlihat dari keberanian mereka dalam menentukan nilai penawaran terhadap peralatan nan dilelang.

Dia juga memperkirakan para peserta itu cukup memahami spesifikasi dan kondisi telepon seluler nan ditawarkan sehingga berani mengusulkan nilai tinggi.

“Sepertinya mereka mahir mengenai lelang dan tahu betul mengenai peralatan nan dilelang tersebut,” ungkapnya. (fik/zul)

Selengkapnya
google.com, pub-8604827097413925, DIRECT, f08c47fec0942fa0