Perda Pertanggungjawaban APBD Pamekasan Tahun 2025 Resmi Ditetapkan, Sejumlah Catatan Jadi Evaluasi

58 menit yang lalu 1

Bupati dan ketua DPRD Pamekasan foto berbareng usai tanda tangan penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) berbareng DPRD Pamekasan resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 melalui rapat paripurna.

Penetapan ini merupakan tahapan akhir dari rangkaian pembahasan dan pertimbangan terhadap penyelenggaraan anggaran wilayah selama 2025. Sebelumnya, agenda tersebut sempat tertunda lantaran rapat paripurna belum memenuhi ketentuan kuorum.

Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur menegaskan bahwa proses penetapan ditempuh melalui sistem nan bertindak di DPRD. Berbagai pandangan maupun interupsi nan muncul selama rapat paripurna dinilai sebagai bagian dari dinamika dalam menjalankan kegunaan lembaga legislatif.

“Setiap keputusan tetap dikembalikan pada sistem nan sudah diatur dalam tata tertib. Forum paripurna menjadi ruang untuk mencapai kesepakatan bersama,” katanya usai paripurna.

Sementara itu, Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman menilai pengesahan Perda tersebut menjadi corak penyelesaian atas pertanggungjawaban pengelolaan finansial wilayah sepanjang 2025.

Dengan ditetapkannya Perda itu, laporan penyelenggaraan APBD 2025 mempunyai landasan norma dan dapat dipertanggungjawabkan berasas prinsip pengelolaan finansial wilayah nan transparan dan akuntabel.

“Evaluasi dari Pemprov Jatim secara umum memberikan hasil positif. Salah satu capaian nan jadi perhatian adalah keberhasilan Pamekasan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 12 kali berturut-turut,” ucapnya.

Mantan personil DPR RI itu mengaku bahwa hasil pertimbangan tersebut juga menemukan sejumlah perihal nan perlu diperbaiki. Salah satunya berangkaian dengan keahlian pendapatan wilayah nan baru terealisasi sebesar 96,83 persen dari sasaran nan ditetapkan.

“Capaian pendapatan tetap perlu diperbaiki, terutama dalam menghitung dan mengoptimalkan potensi pendapatan daerah,” ujarnya.

Kiai Kholil mengaku bahwa Selain pendapatan, pemerintah wilayah juga mendapat catatan mengenai sejumlah program dan aktivitas nan belum terlaksana secara maksimal hingga berakhirnya tahun anggaran.

“Evaluasi ini bakal menjadi bahan perbaikan dalam menentukan arah kebijakan dan prioritas anggaran berikutnya,” tandasnya. (ibl/nda).

Selengkapnya