Harga Tembakau Turun, DPRD Pamekasan Ingatkan Pengusaha Soal BPP

49 menit yang lalu 1

Sekretaris Komisi II DPRD Pamekasan, Moh. Faridi. (KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Harga pembelian tembakau menjadi perhatian DPRD Pamekasan di tengah berlangsungnya musim panen dan pembelian tembakau 2026. Harga nan diterima petani dinilai perlu dipertimbangkan oleh pengusaha tembakau, mengingat pemerintah wilayah telah menetapkan biaya pokok produksi (BPP).

Sekretaris Komisi II DPRD Pamekasan, Moh. Faridi mengatakan  BPP dapat menjadi salah satu parameter untuk memandang kelaziman nilai tembakau nan diterima petani.

Meskipun tidak berkarakter sebagai nilai minimum pembelian, namun nilai tersebut menggambarkan biaya nan kudu dikeluarkan petani selama proses produksi.

”Kalau tembakau dibeli dibawah BPP, maka sudah jelas petani rugi,” katanya.

Politisi dari partai PKB itu mengatakan bahwa BPP tembakau Pamekasan tahun 2026 mengalami kenaikan rata-rata sekitar enam persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Untuk lahan sawah, BPP ditetapkan Rp52.415 per kilogram, lahan tegal Rp55.722 per kilogram, sedangkan lahan gunung mencapai Rp66.547 per kilogram.

“BPP kan sudah naik dibandingkan tahun sebelumnya, harusnya nilai tembakau juga naik, bukan turun. Gudang juga kudu mempertimbangkan kelanjutan nasib petani, meski nilai tergantung pada kualitas tembakau dan transaksi di lapangan,” ujarnya.

DPRD juga meminta agar penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2026 tentang Tata Niaga, Pengendalian dan Pengawasan Mutu Tembakau Madura dilakukan secara konsisten.

Menurutnya, organisasi perangkat wilayah (OPD) mengenai tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memastikan seluruh penyimpanan dan pabrikan memahami ketentuan dalam izin tersebut.

“Salah satu ketentuan nan kudu diperhatikan ialah tanggungjawab penyimpanan membeli sampel tembakau nan dibawa petani. Hal ini perlu diawasi lantaran berangkaian langsung dengan sistem transaksi antara petani dan pembeli,” ucapnya.

Faridi juga meminta kepada OPD mengenai agar pelaku upaya nan tetap melanggar setelah dilakukan sosialisasi dapat dikenai hukuman administratif sesuai ketentuan. Ia juga berharap, penyelenggaraan Perbup 35/2026 dapat memberikan kepastian dalam proses pembelian tembakau.

”Ketika sosialisasi sudah selesai, tetapi tetap ada nan melanggar, bisa diberikan hukuman administratif. Mulai teguran alias peringatan tertulis, penghentian sementara, hingga pencabutan izin pembelian. Termasuk gimana perbup ini berpihak pada petani. Kalau tembakau dibeli di bawah BPP, sudah jelas petani rugi,” tandasnya.” (ibl/nda).

Selengkapnya