Penyegaran Birokrasi Berlanjut, Lima Pejabat Pemkab Sumenep Dimutasi

4 hari yang lalu 8

Sumenep, Penamadura.com Pemerintah Kabupaten Sumenep kembali melakukan penyegaran birokrasi dengan merotasi dan memutasi lima aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan organisasi perangkat wilayah (OPD). Kebijakan tersebut diharapkan bisa memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Pelantikan dipimpin langsung oleh Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, Jumat (17/7/2026). Lima pejabat nan dilantik terdiri atas satu pejabat ketua tinggi pratama, satu sekretaris OPD, dua kepala bidang, dan satu pengawas pembantu investigasi dan pengaduan masyarakat.

Bupati Achmad Fauzi mengatakan rotasi dan mutasi merupakan bagian dari kebutuhan organisasi serta hasil pertimbangan terhadap kompetensi dan keahlian ASN.

“Ada lima pejabat nan saat ini dilakukan rotasi ataupun mutasi. Untuk pejabat ketua nan dimutasi saat ini adalah Inspektur Inspektorat Daerah,” ujar Achmad Fauzi usai pelantikan.

Menurutnya, pengisian sejumlah kedudukan lainnya tetap menunggu rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Khusus kedudukan Inspektur, proses pengisian kudu melalui tahapan seleksi di tingkat Provinsi Jawa Timur.

“Untuk pengisian kedudukan di sejumlah OPD tentunya menunggu rekomendasi dari BKN. Sebab, untuk mengisi kedudukan Inspektur di Inspektorat kudu mengikuti ujian terlebih dulu di tingkat Provinsi Jawa Timur,” jelasnya.

Bupati menegaskan, rotasi kedudukan tidak hanya menjadi corak penyegaran organisasi, tetapi juga membuka kesempatan promosi bagi ASN nan mempunyai kompetensi dan rekam jejak keahlian nan baik.

“Harapan kami, pejabat nan baru dilantik bisa meningkatkan kinerjanya dibandingkan sebelumnya. Namun, tentu bakal ada pertimbangan setelah enam bulan menjalankan tugas,” tegasnya.

Berdasarkan info Pemerintah Kabupaten Sumenep, pejabat nan dilantik meliputi Raden Achmad Syahwan Effendi sebagai Inspektur Inspektorat Daerah, Ananta Yuniarto sebagai Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD, Wijaya Saputra sebagai Inspektur Pembantu Investigasi dan Pengaduan Masyarakat Inspektorat, Hasan Bashri sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Nouvael sebagai Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub).

Secara khusus, Bupati juga meminta Inspektorat memperkuat kegunaan pengawasan internal sebagai mitra pembinaan bagi seluruh perangkat wilayah guna menciptakan pemerintahan nan bersih, akuntabel, dan berintegritas. (Red/Emha)

Selengkapnya