Pemkab Sumenep Tingkatkan Kewaspadaan Hadapi Ancaman Karhutla

4 jam yang lalu 2

SUMENEP, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman kebakaran rimba dan lahan (karhutla) di tengah kondisi musim kekeringan 2026.

Upaya tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Sumenep Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan serta Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dalam Kondisi Risiko Kebakaran Hutan dan Lahan di wilayah Kabupaten Sumenep.

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo meminta seluruh ketua perangkat daerah, lembaga vertikal, BUMN dan BUMD meningkatkan kewaspadaan, pencegahan, serta pengendalian terhadap potensi karhutla dengan mengoptimalkan seluruh sumber daya nan dimiliki.

“Kami mengimbau agar upaya pencegahan melibatkan seluruh unsur, mulai dari pemerintah daerah, lembaga vertikal, bumi usaha, masyarakat, akademisi, media, relawan hingga pemangku kepentingan lainnya,” kata Bupati Fauzi, Selasa, 1 September 2026.

Orang nomor satu di lingkungan Pemkab Sumenep itu juga meminta seluruh camat, lurah, dan kepala desa melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat mengenai larangan membuka lahan dengan langkah membakar.

Menurut dia, masyarakat juga perlu didorong untuk segera melaporkan andaikan menemukan kejadian maupun potensi karhutla di wilayahnya.

“Pihak mengenai kudu meningkatkan pengawasan dan patroli di wilayah nan dinilai rawan kebakaran demi mencegah karhutla,” tegasnya.

Selain itu, Pemkab Sumenep menginstruksikan inventarisasi dan pemetaan wilayah nan mempunyai tingkat kerawanan karhutla. Pemantauan titik panas dan potensi munculnya titik api juga perlu dilakukan secara berkala.

“Setiap aktivitas pembakaran nan berpotensi menimbulkan kebakaran rimba dan lahan kudu segera dihentikan sebagai langkah antisipasi agar kebakaran tidak meluas,” tambahnya. (FATHOL ALIF/DIK)

Selengkapnya