Pemkab Sumenep Beri Pengurangan Pokok Tunggakan PBB-P2 hingga 95 Persen

10 jam yang lalu 3

SUMENEP, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, menerbitkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026 tentang pengurangan pokok pajak dan pembebasan hukuman administratif tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Surat info nan ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep Agus Dwi Saputra tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bupati Sumenep Nomor 100.3.3.2/267/KEP/013/2026 tentang Pemberian Pengurangan Pokok Pajak dan Pembebasan Sanksi Administratif Tunggakan PBB-P2.

Dalam surat info nan ditujukan kepada jejeran pemerintah daerah, camat, kepala desa/lurah, hingga BUMN dan BUMD tersebut, Pemkab Sumenep meminta agar kebijakan insentif pajak itu disosialisasikan secara masif kepada masyarakat.

“Pastikan info diterima oleh masyarakat sesegera mungkin agar masyarakat dapat memanfaatkan momentum emas ini,” ujar Sekda Sumenep.

Selain penyebarluasan informasi, Agus meminta jejeran pemerintah daerah, kepala perangkat daerah, camat, kepala desa/lurah, serta seluruh pihak mengenai memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai substansi insentif pajak tersebut.

Menurut dia, masyarakat perlu mengetahui besaran pengurangan pokok pajak nan diberikan berasas periode tunggakan.

“Masyarakat perlu diberikan pemahaman mengenai besaran potongan nilai pokok pajak nan sangat meringankan ini, nan terperinci dalam tiga masa tunggakan,” katanya.

Adapun pengurangan pokok pajak tersebut dibagi berasas periode tunggakan, ialah tahun 2002-2014, 2015-2020, dan 2021-2025.

Untuk tunggakan 2002-2014, diberikan pengurangan pokok pajak sebesar 95 persen dan pembebasan hukuman denda 100 persen. Tunggakan 2015-2020 mendapatkan pengurangan pokok sebesar 90 persen dan pembebasan denda 100 persen.

Sementara tunggakan periode 2021-2025 mendapatkan pengurangan pokok pajak sebesar 40 persen dan pembebasan hukuman denda 100 persen.

Khusus Buku IV dan V, besaran pengurangan pokok pajak disesuaikan sebesar 20 persen hingga 40 persen.

Kebijakan pengurangan pokok pajak tersebut bertindak hingga 31 Oktober 2026, sedangkan pembebasan hukuman administratif alias denda bertindak hingga 31 Desember 2026.

Penyesuaian potongan nilai dilakukan secara otomatis melalui sistem aplikasi POS PBB-P2 dan SISMIOP sehingga wajib pajak dapat melakukan pembayaran secara nontunai melalui QRIS.

Pemkab Sumenep berambisi kebijakan tersebut dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melunasi tunggakan PBB-P2 sekaligus mendukung optimasi penerimaan wilayah untuk keberlanjutan pembangunan. (FATHOL ALIF/DIK)

Selengkapnya