Sumenep, Penamadura.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai non-ASN mengenakan busana unik santri selama empat hari, mulai 19 hingga 22 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk memperingati Hari Santri Nasional (HSN) 2026 sekaligus sebagai corak penghormatan terhadap perjuangan santri dan ustadz dalam merebut serta mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor 41 Tahun 2026 tentang Peringatan Hari Santri Nasional.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan, santri dan ustadz mempunyai kontribusi besar dalam perjalanan sejarah bangsa. Karena itu, nilai perjuangan mereka perlu terus dikenang dan diteladani oleh seluruh komponen masyarakat.
Menurutnya, penggunaan busana santri bukan sekadar formalitas untuk menyemarakkan peringatan tahunan, melainkan juga menjadi pengingat tentang pentingnya nilai kejujuran, kesederhanaan, kebersamaan, dan pengabdian.
“Santri dan ustadz sangat berjasa terhadap bangsa ini dan mereka turut berjuang atas kemerdekaan bangsa ini,” kata Achmad Fauzi, Senin (19/10/2026).
Dalam surat info tersebut, Pemkab Sumenep mengatur busana nan kudu dikenakan pegawai selama periode peringatan Hari Santri Nasional.
Pegawai laki-laki diwajibkan mengenakan sarung, baju muslim berwarna putih berlengan panjang, serta peci hitam.
Sementara itu, pegawai wanita mengenakan sarung perempuan, baju kurung polos berwarna putih, serta kerudung putih.
Penerapan patokan tersebut diharapkan menghadirkan suasana peringatan Hari Santri di lingkungan pemerintahan sekaligus memperkuat penghargaan terhadap tradisi pesantren.
Pemkab Sumenep juga menekankan bahwa nilai-nilai nan melekat pada tradisi santri perlu diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, termasuk ketika menjalankan tugas sebagai aparatur pemerintah.
Meski demikian, tanggungjawab mengenakan busana santri tidak bertindak bagi pegawai nan menjalankan tugas dengan kebutuhan teknis dan operasional khusus.
Pengecualian diberikan kepada personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Dinas Perhubungan.
Pegawai nan memberikan pelayanan kesehatan di rumah sakit dan puskesmas juga tetap mengenakan busana dinas sesuai ketentuan nan berlaku.
Pengecualian tersebut dimaksudkan agar kebijakan peringatan Hari Santri tidak menghalang penyelenggaraan tugas maupun pelayanan langsung kepada masyarakat.
Achmad Fauzi berambisi peringatan Hari Santri Nasional dapat menjadi momentum bagi ASN untuk meneladani keikhlasan, kedisiplinan, dan semangat kebangsaan nan diwariskan para santri.
Nilai-nilai tersebut dinilai relevan dalam memperkuat tanggung jawab aparatur saat menjalankan tugas pemerintahan dan memberikan pelayanan publik.
Melalui kebijakan berpakaian santri, Pemkab Sumenep mau mengingatkan bahwa pengabdian tidak hanya berangkaian dengan simbol alias penampilan, tetapi juga kudu tercermin dalam sikap, integritas, dan tanggung jawab.
Dengan demikian, peringatan Hari Santri Nasional 2026 diharapkan tidak berakhir sebagai aktivitas seremonial, tetapi menjadi dorongan untuk memperkuat karakter dan semangat pengabdian di lingkungan pemerintahan maupun masyarakat.
Views: 1









English (US) ·
Indonesian (ID) ·