Pemilik Warung Seblak Kembali Dilaporkan, Kini Istri TNI di Pamekasan Ditipu Ratusan Juta

1 jam yang lalu 1

Korban saat didampingi kuasa hukumnya di Mapolres Pamekasan.

PAMEKASAN, MADURA HARI INI | Pemilik warung seblak Moms Iphiie di Jalan Trunojoyo, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur berinisial EDS, kembali dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Kali ini, Ajeng, yang diketahui merupakan istri seorang anggota TNI, melaporkan dugaan kerugian berupa uang dan emas dengan full nilai mencapai Rp370 juta ke Polres Pamekasan.

Kuasa hukum Ajeng, Angelia Dwi Oktavia, mengatakan kedatangannya ke Polres Pamekasan bertujuan mencari keadilan bagi kliennya atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi kedatangan kami kali ini ke Resort Pamekasan dalam rangka mencari keadilan untuk klien kami, Mbak Ajeng. Karena telah terjadi peristiwa hukum dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh saudari berinisial EDS,” kata Angelia, Kamis (15/10/2026).

Menurut Angelia, peristiwa yang dilaporkan tersebut bermula pada Januari 2026. Kliennya mengaku diminta menyerahkan sejumlah uang dan aset berharga kepada pihak terlapor secara bertahap maupun langsung.

“Kronologinya, klien kami ini mengaku sempat diperdaya dan ditipu muslihat oleh saudari EDS untuk menitipkan asetnya berupa uang Rp123 juta yang diterima oleh EDS secara paralel atau bertahap, dan juga ada emas berupa perhiasan dan logam seberat 104 gram,” ujarnya.

Uang sebesar Rp123 juta tersebut diserahkan melalui pembayaran tunai dan transfer. Sementara itu, sembilan barang berharga berupa perhiasan emas dan logam mulia disebut diserahkan secara langsung kepada terlapor.

Barang-barang tersebut terdiri atas dua kalung emas kadar 24 karat dengan berat masing-masing 30 gram dan 20 gram, satu kalung kadar 23 karat seberat 12 gram, serta satu cincin kadar 24 karat seberat 10 gram

“Selain itu, terdapat emas batangan seberat 10 gram, dua gelang emas kadar 23 karat dengan berat masing-masing 7 gram dan 5 gram, satu cincin emas kadar 23 karat seberat 5 gram, serta satu emas batangan seberat 5 gram,” tambahnya.

Sembilan barang berharga tersebut ditaksir bernilai Rp247 juta. Jika digabungkan dengan uang Rp123 juta.
Angelia menegaskan bahwa laporan tersebut diajukan agar dugaan tindak pidana yang dialami kliennya dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihaknya berharap kepolisian dapat mendalami laporan tersebut dan mengungkap fakta terkait penyerahan uang serta emas yang dipersoalkan.
“Jika ditotal nilai keseluruhannya itu ada sekitar Rp370 juta,” tuturnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, dalam tanggapan terkait laporan tersebut diharapkan menjelaskan tindak lanjut kepolisian sesuai prosedur hukum

“Penanganan laporan dilakukan melalui pemeriksaan keterangan pelapor, pengumpulan bukti-bukti, serta pendalaman terhadap peristiwa yang dilaporkan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya” Ujarnya.

Nama EDS sebelumnya menjadi perhatian publik setelah diduga terlibat kasus investasi bodong yang memicu kedatangan puluhan orang ke warung seblak Moms Iphiie di Jalan Trunojoyo, Pamekasan, pada September 2026.

Peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan persoalan pengembalian uang investasi yang disebut belum diselesaikan.

Kedatangan massa berujung pada pengambilan sejumlah barang dari dalam bangunan dua lantai tersebut. Sebagian barang yang sempat diambil dikabarkan telah dikembalikan setelah polisi tiba di lokasi.

Dalam perkembangan sebelumnya, EDS ditangkap di Bojonegoro pada 10 Oktober 2026. Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim yang dibentuk AKP Yoyok Hardianto, yang memimpin langsung pengejaran.(Ali)

Selengkapnya
google.com, pub-8604827097413925, DIRECT, f08c47fec0942fa0