Sembilan Nelayan Sumenep Ditahan di Australia, DPRD Desak Pemkab Upayakan Pemulangan

44 menit yang lalu 1

KABAR MADURA | Nasib sembilan nelayan asal Desa Tonduk, Kecamatan Raas, Sumenep, nan ditangkap otoritas Australia pada 22 September 2026, menjadi perhatian DPRD Sumenep. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep didesak segera mencari solusi agar para nelayan tersebut bisa dipulangkan dan kembali berkumpul dengan keluarganya. 

Anggota Komisi II DPRD Sumenep Juhari meminta organisasi perangkat wilayah (OPD) mengenai tidak tinggal diam. Menurutnya, pemkab perlu bergerak aktif membangun koordinasi dengan pemerintah provinsi hingga lembaga pusat nan mempunyai kewenangan menangani persoalan lintas negara.

“Kami meminta dinas mengenai agar segera berkoordinasi dengan lembaga di atasnya agar sembilan nelayan itu bisa segera pulang dan kembali ke keluarganya,” tegasnya. 

Menurut Juhari, langkah koordinasi tersebut krusial untuk mengetahui perkembangan proses norma nan sedang dijalani para nelayan sekaligus memastikan upaya pendampingan dan pemulangan dapat dilakukan sesuai ketentuan nan berlaku.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Perikanan Dinas Perikanan (Diskan) Sumenep Moh. Ibnu Hajar mengatakan, pihaknya mengetahui persoalan tersebut setelah Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Timur meminta konfirmasi terhadap dua nama dari sembilan nelayan nan ditangkap. 

Dua nelayan tersebut adalah Ulum dan Sahidi. Setelah berkoordinasi dengan kepala Desa Tonduk, Diskan Sumenep memastikan keduanya merupakan penduduk desa setempat. 

“Setelah kami konfirmasi, rupanya betul dua nelayan itu dari Desa Tonduk, Kecamatan Raas. Dua nelayan itu memang tidak ada identitasnya sehingga perlu dikonfirmasi ke Kades Tonduk,” jelas Hajar.

Hajar menerangkan, sembilan nelayan tersebut berlayar ke perairan Australia untuk menangkap teripang. Aktivitas melaut hingga ke wilayah nan dikenal masyarakat Raas sebagai Pulau Pasir itu disebut telah berjalan turun-temurun. 

Sebelum menuju perairan Australia, para nelayan biasanya singgah di Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur. Mereka kemudian melanjutkan perjalanan menggunakan perahu layar. 

“Yang kami ketahui, sembilan nelayan itu berangkat dari Pulau Rote pada 15 September 2026,” ungkapnya. 

Hingga kini, Diskan Sumenep mengaku belum menerima info komplit mengenai argumen penangkapan maupun perkembangan proses norma nan dijalani sembilan nelayan tersebut. 

“Kalau sudah lintas negara, kemungkinan ini sudah jadi urusan Kemenlu dan KKP RI,” pungkas Hajar. 

Sembilan nelayan nan dimaksud adalah Mupaher, Hairi, Aes, Rudi, Hamsu, Heri, Beging, Ulum, dan Sahidi. Mereka tetap menjalani proses norma di Australia. (ara/waw)

Selengkapnya
google.com, pub-8604827097413925, DIRECT, f08c47fec0942fa0