Belum Usai Kasus Investasi Bodong, Pemilik Seblak Moms Iphiie Kembali Dilaporkan Kasus Dugaan Penipuan

45 menit yang lalu 1

Kanjeng Melati Savira Puri didampingi kuasa hukumnya, Angelia Dwi Oktavia (kiri) keluar dari ruang interogator Polres Pamekasan, Kamis (15/10/2026).

PAMEKASAN || KLIKMADURA – EDS, pemilik warung seblak Moms Iphiie di Jalan Trunojoyo, Pamekasan, kudu kembali berhadapan dengan persoalan hukum. Kali ini, wanita tersebut dilaporkan oleh Kanjeng Melati Savira Puri atas dugaan penipuan dan penggelapan nan berangkaian dengan penyerahan duit serta emas berbobot total Rp370 juta.

Melalui penasihat hukumnya, Angelia Dwi Oktavia menjelaskan bahwa perkara tersebut bermulai pada Januari 2026. Saat itu, kliennya menyerahkan aset berupa duit kepada EDS secara berjenjang hingga mencapai Rp123 juta. Selain uang, terdapat juga emas seberat 104 gram nan juga diserahkan.

Menurutnya, penyerahan aset tersebut tertuang dalam surat pernyataan kedua belah pihak. Ia juga mengaku bahwa penyerahan aset itu tidak ada kaitannya dengan investasi sebagaimana perkara nan sudah lain nan menyeret EDS.

“Dalam perkara ini, duit dan emas nan diserahkan bukan untuk investasi, melainkan titipan. Kami mempunyai surat pernyataan nan dibuat dan disepakati kedua belah pihak sebagai dasar penyerahan aset tersebut,” katanya usai laporan ke Polres Pamekasan, Kamis (15/10/2026).

Adapun aset peralatan nan diserahkan terdiri dua kalung emas kadar 24 karat seberat 30 gram dan 20 gram, satu kalung kadar 23 karat seberat 12 gram, serta satu cincin kadar 24 karat seberat 10 gram.

Selain itu, terdapat emas batangan seberat 10 gram, dua gelang emas kadar 23 karat masing-masing seberat 7 gram dan 5 gram dan satu cincin emas kadar 23 karat seberat 5 gram.

Kemudian, satu emas batangan seberat 5 gram. Keseluruhan peralatan tersebut ditaksir berbobot Rp247 juta. Jika digabungkan dengan duit nan diserahkan, nilai aset nan dipersoalkan mencapai Rp370 juta.

Angelia berambisi kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut untuk mengungkap duduk perkara penyerahan duit dan emas nan dipersoalkan kliennya.

“Kami berambisi laporan ini segera ditindaklanjuti. Kami meminta agara persoalan penyerahan duit dan emas itu diperiksa secara menyeluruh sehingga kebenaran hukumnya menjadi jelas,” ucapnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto membenarkan adanya laporan baru nan berangkaian dengan EDS. Polisi bakal menindaklanjuti laporan dugaan penipuan tersebut melalui penyelidikan untuk mendalami perkara nan dilaporkan.

“Laporan dugaan penipuan itu memang sudah kami terima. Karena tetap baru, kami bakal melakukan penyelidikan terlebih dahulu,” ujarnya. (ibl/nda).

Selengkapnya
google.com, pub-8604827097413925, DIRECT, f08c47fec0942fa0