(KM/AINOR ROFIK) IPDA AGUNG IMTAMA: Kasi Humas Polres Bangkalan.KABAR MADURA | Seorang pemilik toko emas di area Pasar Tanah Merah, Bangkalan, diamankan interogator Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur.
Pemilik toko tersebut diduga menjual emas ilegal. Dugaan itu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan oleh tim Unit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim nan mendatangi toko tersebut untuk melakukan penggeledahan pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung Imtama, mengatakan, penggeledahan dilakukan oleh Polda Jatim dengan didampingi personel Polsek Tanah Merah.
“Upaya penggeledahan dilakukan pada Selasa kemarin,” ujarnya, Rabu (30/9/2026).
Namun, proses penggeledahan tersebut tidak melangkah mulus. Tim interogator nan dipimpin Ipda Mariyanto tidak diperbolehkan melakukan penggeledahan di dalam toko.
“Namun tim interogator tidak diperbolehkan untuk melakukan penggeledahan,” ungkapnya.
Setelah itu, pemilik toko emas dibawa ke Mapolres Bangkalan pada Selasa malam (29/9/2029). Pemilik toko selanjutnya menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh interogator Ditreskrimsus Polda Jatim.
Hingga kini, pemeriksaan terhadap pemilik toko tetap berjalan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Alhamdulillah giat melangkah lancar. Untuk perkembangan selanjutnya kelak kami info,” ungkapnya.
Hingga buletin ini ditulis, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai identitas pemilik toko, jenis maupun jumlah emas nan diduga ilegal, serta status norma dalam perkara tersebut. (fik/zul)

1 jam yang lalu
2









English (US) ·
Indonesian (ID) ·