PD Muhammadiyah Pamekasan Balas Laporan Polisi dengan Dumas, Tak Terima Disebut “Komplotan Mafia Tanah”

1 jam yang lalu 1

Ketua PD Muhammadiyah Pamekasan Azis Ashari didampingi Wakil Pimpinan Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM Ainor Ridha berada di Kantor Satreskrim Polres Pamekasan usai memasukkan dumas. (LAILIYATUN NURIYAH / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Polemik lahan nan ditempati TK Aisyiyah Bustanul Athfal (ABA) IV Pamekasan kian memanas. Setelah mahir waris melaporkan pihak Muhammadiyah Pamekasan ke Polres Pamekasan, sekarang giliran ormas Islam itu nan melayangkan pengaduan masyarakat (dumas).

Dumas tersebut disampaikan langsung oleh Ketua PD Muhammadiyah Pamekasan Azis Ashari didampingi Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM Ainor Ridha, Kamis (27/8/2026).

Pengaduan itu berangkaian dengan unggahan di akun TikTok milik Siti Nurul Aini Siska alias Nurul Siska, nan merupakan mahir waris dalam sengketa lahan TK ABA IV Pamekasan.

Azis mengatakan, pihaknya merasa keberatan lantaran dalam sejumlah unggahan, Muhammadiyah Pamekasan disebut sebagai bagian dari “komplotan mafia tanah” hingga “mafia tanah berkedok kemaslahatan umat”.

Menurutnya, unggahan tersebut berpotensi merusak gambaran Muhammadiyah. Khususnya, di Kabupaten Pamekasan.

“Yang kemudian mem-framing kami semacam menjadi orang nan mencuri, menguasai tanah tanpa kewenangan alias tanpa arsip nan benar,” ujar Azis.

Ia menegaskan, persoalan lahan nan sekarang ditempati TK ABA IV Pamekasan merupakan sengketa nan semestinya diselesaikan melalui sistem hukum. Karena itu, pihaknya memilih membawa persoalan unggahan tersebut ke abdi negara penegak norma untuk mendapatkan kejelasan.

Sementara itu, Ainor Ridha mengatakan, pihaknya menilai unggahan tersebut mengandung dugaan ujaran kebencian, penyebaran buletin bohong, hingga pencemaran nama baik. Dugaan tersebut, kata dia, tidak hanya menyasar individu, tetapi juga organisasi Muhammadiyah Pamekasan.

Ainor menyebut, dalam unggahan tersebut pihak Muhammadiyah disebut sebagai komplotan mafia tanah. Bahkan, pihak nan disebut dalam narasi tersebut mencakup ketua, yayasan, hingga guru.

“Untuk itu kami berambisi kepada Polres Pamekasan untuk menindaklanjuti pengaduan kami. Kalau memang itu ada unsur tindak pidana mengenai UU ITE, kami berambisi agar diproses sebagaimana mestinya menurut patokan norma nan sudah ada,” tegasnya.

Menurut Ainor, unggahan tersebut dinilai telah mencederai kehormatan Ketua PD Muhammadiyah Pamekasan maupun organisasi Muhammadiyah di mata masyarakat.

Ia menjelaskan, persoalan tersebut bermulai dari sengketa lahan nan saat ini digunakan sebagai letak TK ABA IV Pamekasan. Pihak mahir waris menyatakan lahan tersebut tetap menjadi milik keluarga.

Sementara, Muhammadiyah Pamekasan mengaku mempunyai arsip nan menunjukkan lahan tersebut telah beranjak kepada lembaga pendidikan.

“Kalau memang mau ditempuh melalui jalur hukum, mari selesaikan sebagaimana sistem norma itu sendiri,” ungkap Ainor.

Ainor mengatakan, sebelum membawa persoalan tersebut ke jalur hukum, pihaknya telah beberapa kali berupaya membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan.

Bahkan, pihak Muhammadiyah disebut telah mendatangi mahir waris untuk membicarakan persoalan tersebut. Namun, upaya nan dilakukan belum membuahkan hasil.

“Sudah ke mahir waris, tapi tidak ditemui. nan menemui hanya suaminya dan iparnya,” katanya.

Persoalan semakin memanas setelah sebelumnya terjadi pemasangan banner di tembok TK ABA IV Pamekasan dan penggembokan gerbang sekolah oleh pihak mahir waris. Muhammadiyah kemudian membuka kembali gembok tersebut agar aktivitas belajar mengajar tetap berjalan.

Ainor menilai tindakan sepihak tersebut tidak semestinya dilakukan andaikan persoalan memang hendak diselesaikan melalui jalur hukum.

Di sisi lain, kuasa norma Siti Nurul Aini Siska, Zaini, tidak mempermasalahkan langkah Muhammadiyah Pamekasan nan melayangkan dumas. Menurutnya, setiap orang mempunyai kewenangan untuk membikin pengaduan kepada abdi negara penegak hukum.

Namun, Zaini membantah jika unggahan kliennya dapat dikategorikan sebagai ujaran kebencian terhadap perseorangan tertentu. Ia menilai kliennya tidak menyebut nama seseorang secara spesifik dalam unggahan tersebut.

“Tidak mengatakan nama seseorang, tidak masalah itu,” ungkap Zaini.

Ia menambahkan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah arsip pendukung mengenai sengketa lahan tersebut. Ahli waris juga telah lebih dulu melaporkan persoalan nan berangkaian dengan lahan TK ABA IV Pamekasan kepada Polres Pamekasan.

“Dan itu diterima oleh interogator lantaran ada unsur nan dibuktikan, makanya diterima. Sekali lagi pengguna kami tidak menyebut nama seseorang dari pihak sana,” tandasnya.

Dengan adanya laporan dari kedua belah pihak, polemik lahan TK ABA IV Pamekasan sekarang memasuki babak baru. Sengketa kepemilikan lahan dan persoalan penggembokan gerbang sekolah melangkah beriringan dengan laporan mengenai unggahan media sosial.

Kedua pihak sama-sama menyatakan mempunyai dasar dan bukti masing-masing. Penyelesaian melalui sistem norma sekarang menjadi jalan nan dipilih untuk mengurai sengketa tersebut. (enk/nda)

Selengkapnya