KABAR MADURA | Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sumenep berbareng sejumlah tokoh agama, pengasuh pondok pesantren, organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam, serta badan otonom (Banom) PCNU menyatakan sikap tegas terhadap keberadaan tempat intermezo malam nan diduga tidak sesuai dengan ketentuan perizinan.
Dalam forum berbareng tersebut, seluruh komponen nan datang di Kantor PCNU Sumenep, Rabu (4/11/2026) sepakat meminta pemerintah wilayah menutup tempat intermezo malam maupun kafe nan menjalankan aktivitas tidak sesuai dengan izin nan dimiliki.
Dalam perihal ini, dihadiri Ketua PCNU Sumenep, Rais Syuriyah, Ketua PD Muhamadiyah, Ketua Persis, Para Habaib, Pengasuh Pondok Pesantren se Kabupaten Sumenep, Kiai-kiai,dan tokoh masyarakat. Terhadap pembelaan alias pemdampingan, dilakukan langsung oleh Ketua LPBH NU.
Ketua PCNU Sumenep KH. Md. Widadi Rahim menyampaikan, forum tersebut merupakan corak kepedulian berbareng dalam merespons keresahan masyarakat terhadap keberadaan sejumlah tempat intermezo malam di Kabupaten Sumenep.
Menurutnya, PCNU tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penutupan. Namun, organisasi keagamaan mempunyai tanggung jawab untuk memberikan edukasi, menyampaikan masukan, serta membujuk seluruh komponen masyarakat menyikapi persoalan tersebut.
“Alhamdulillah, kami bisa bersama-sama dengan seluruh tokoh, pengasuh pesantren, ormas nan ada di Sumenep, termasuk badan otonom PCNU, untuk menyikapi keresahan-keresahan nan berkembang di masyarakat,” ujarnya.
Dikatakan, PCNU dalam persoalan ini hanya bertindak sebagai penyedia untuk menghimpun aspirasi dan menyatukan sikap beragam komponen keagamaan.
Sejumlah pihak nan terlibat di antaranya Muhammadiyah, para pengasuh pondok pesantren, organisasi keagamaan lainnya, serta banom-banom PCNU.
Pihaknya menekankan, tuntutan penutupan bukan sekadar imbauan agar pemerintah segera mengambil tindakan, melainkan pernyataan sikap berbareng agar tempat intermezo nan tidak sesuai dengan ketentuan perizinan betul-betul ditutup.
“Kami meminta semua tempat intermezo malam nan tidak sesuai dengan perizinannya untuk ditutup. Bukan segera menutup, tetapi kudu menutup. Ini merupakan pernyataan sikap bersama,” tegasnya.
Sejumlah tempat intermezo nan menjadi perhatian dalam pernyataan sikap tersebut di antaranya Lotus, Mr. Ball, JBL, dan tempat lainnya nan diduga menjalankan aktivitas tidak sesuai dengan perizinan.
Sebagai tindak lanjut, hasil forum dan seluruh kesepakatan nan telah dirumuskan bakal disampaikan kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sumenep.
PCNU berbareng tokoh kepercayaan berambisi pemerintah wilayah dan pihak mengenai dapat menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui langkah konkret sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pernyataan sikap itu sekaligus menjadi penegasan bahwa persoalan tempat intermezo malam di Sumenep menjadi perhatian berbareng beragam komponen keagamaan dan masyarakat. (ong)

1 jam yang lalu
3








English (US) ·
Indonesian (ID) ·