Parkir Liar Kuasai Trotoar Sumenep, Disperkimhub Turun Tangan: Berikutnya Bisa Ditilang

1 jam yang lalu 2

Kepala Disperkimhub Sumenep Dadang Deddy Iskandar bersam petugas campuran tertibkan parkir Liar

Parkir Liar Kuasai Trotoar Sumenep, Disperkimhub Turun Tangan: Berikutnya Bisa Ditilang

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Trotoar nan semestinya menjadi kewenangan pejalan kaki tetap digunakan sebagai tempat parkir kendaraan. Menyikapi pelanggaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumenep berbareng Satlantas Polres Sumenep dan Satpol PP menggelar penertiban di sejumlah titik di pusat kota.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Sumenep, Dadang Deddy Iskandar, menegaskan bahwa penertiban dilakukan untuk mengembalikan kegunaan akomodasi umum sekaligus mencegah parkir sembarangan mengganggu kelancaran lampau lintas.

“Penertiban ini kami lakukan sesuai patokan agar kelancaran lampau lintas tetap terjaga. Masyarakat juga tidak terganggu oleh parkir nan tidak sesuai ketentuan, termasuk trotoar nan kudu dipergunakan sebagaimana mestinya untuk pejalan kaki,” kata Dadang, Rabu (28/10/2026).

Operasi tersebut menyasar sejumlah ruas jalan, mulai Jalan Diponegoro, Jalan Panglima Sudirman, hingga Jalan Dr. Wahidin. Petugas juga menyisir area pertokoan dan kafe nan kendaraannya parkir di atas trotoar.

Kendaraan milik tenaga kerja toko turut menjadi perhatian. Praktik parkir nan menggunakan ruang pejalan kaki dinilai bertentangan dengan kegunaan trotoar dan berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat.

Tak hanya kendaraan roda dua, mobil nan parkir di area bercap larangan juga menjadi sasaran. Untuk sementara, petugas tetap mengedepankan teguran dan imbauan. Namun, langkah persuasif tersebut bukan agunan pelanggar bakal terbebas dari sanksi.

Dadang menyebut Satlantas Polres Sumenep bakal melakukan penindakan melalui tilang elektronik maupun tilang manual pada tahap selanjutnya.

“Untuk kendaraan roda empat nan parkir di rambu larangan, saat ini dilakukan imbauan. Selanjutnya, Satlantas Polres Sumenep bakal melakukan penindakan berupa tilang elektronik maupun tilang manual,” tegasnya.

Penertiban juga menyasar kendaraan pikulan peralatan nan memasuki area perkotaan serta sejumlah toko modern. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menata lampau lintas agar aktivitas upaya tidak mengganggu kepentingan pengguna jalan lainnya.

Dadang berambisi masyarakat tidak sekadar mematuhi patokan saat petugas berada di lapangan, tetapi juga membangun kesadaran untuk tertib parkir tanpa kudu menunggu teguran.

“Trotoar bukan lahan parkir. Ketika ruang pejalan kaki digunakan untuk menampung kendaraan, masyarakat kehilangan kewenangan atas akomodasi umum nan semestinya dapat digunakan dengan kondusif dan nyaman” pungkasnya.

Kini, konsistensi penertiban menjadi perihal krusial agar operasi tersebut tidak berakhir sebagai teguran sesaat, tetapi betul-betul mendorong kepatuhan terhadap patokan lampau lintas di Kabupaten Sumenep.

Penulis : Wahyu

Editor : Wandi

Follow WA Channel limadetik.com untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari Follow

Selengkapnya
google.com, pub-8604827097413925, DIRECT, f08c47fec0942fa0