Operasi Sikat Semeru, Polres Pamekasan Ungkap 9 Kasus

3 jam yang lalu 2

PAMEKASAN, koranmadura.com – Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengungkap sembilan kasus tindak pidana selama penyelenggaraan Operasi Sikat Semeru 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sembilan tersangka nan terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), bahan peledak, serta kepemilikan senjata tajam.

Dari sembilan kasus nan diungkap, delapan di antaranya masuk Target Operasi (TO), sedangkan satu kasus lainnya merupakan Non-TO.

Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan tindak kejahatan nan meresahkan masyarakat.

“Total ada sembilan kasus dengan sembilan tersangka nan sukses diamankan,” ungkap Yoni Evan, Jum’at, 23 Oktober 2026.

Dari jumlah tersebut, enam tersangka terlibat kasus curanmor. Mereka masing-masing berinisial N (32), penduduk Kota Malang; F (38), penduduk Batumarmar; I (30), penduduk Waru; ZF (26), penduduk Sokobanah, Sampang; H, penduduk Banyuates, Sampang; serta M (46), penduduk Larangan.

Polisi menyita sejumlah peralatan bukti kendaraan, di antaranya Honda Supra 125, Honda Vario, Yamaha Nmax, dan Honda Beat. Petugas juga mengamankan BPKB serta satu unit genset dari salah satu pengungkapan kasus.

Selain curanmor, polisi mengungkap dua kasus kepemilikan dan pembuatan bahan peledak tanpa izin di wilayah Kecamatan Palengaan. Dua tersangka berinisial IW (28), penduduk Larangan Badung, Palengaan, dan K (32), penduduk Plakpak, Pegantenan, turut diamankan.

Dari tangan K, polisi menyita 110 gram belerang, 450 gram serbuk mesiu aluminium powder, 1,1 kilogram potasium, 400 selongsong kertas, satu timbangan, serta dua renteng petasan sepanjang lima meter.

Sementara itu, dalam kasus kepemilikan senjata tajam, polisi mengamankan AH (66), penduduk Kecamatan Larangan. Ia ditangkap di Jalan Raya Pakong–Guluk-Guluk, Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong, dengan peralatan bukti sebilah senjata tajam sepanjang 33 sentimeter komplit dengan sarungnya.

Evan menegaskan, kepolisian bakal terus menindak pelaku kejahatan nan mengganggu keamanan masyarakat.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen kami untuk menciptakan rasa kondusif dan nyaman bagi masyarakat Pamekasan,” katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan menjaga peralatan berbobot masing-masing.

“Jika mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas, segera laporkan kepada kepolisian terdekat,” pungkasnya. (SUDUR/DIK)

Selengkapnya
google.com, pub-8604827097413925, DIRECT, f08c47fec0942fa0