SUMENEP, portalmadura.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep membongkar enam kasus peredaran narkotika dalam kurun waktu kurang dari dua pekan. Dari operasi nan berjalan sejak 12 hingga 23 Agustus 2026 tersebut, abdi negara kepolisian sukses meringkus tujuh orang tersangka di beragam letak berbeda.
Kapolresta Sumenep, Ariek Indra Santanu, mengonfirmasi penangkapan para pelaku dalam konvensi pers di Mapolresta Sumenep, Senin (24/8/2026). Seluruh tersangka nan diamankan merupakan laki-laki dengan inisial AR, RY, AM, KH, IH, SA, dan IM.
“Dalam periode 12 sampai 23 Agustus 2026, jejeran Satresnarkoba Polresta Sumenep sukses mengungkap enam kasus peredaran gelap narkoba dengan total tujuh orang tersangka,” jelas Ariek.
Dari hasil investigasi awal, empat tersangka berlatar belakang sebagai wiraswasta, sedangkan tiga lainnya berstatus pengangguran. Polisi juga memetakan peran masing-masing pelaku dalam jaringan ini: tiga orang berkedudukan sebagai pengedar, tiga orang kurir, dan satu orang sebagai pembeli.
Penggerebekan berjalan di enam titik Tempat Kejadian Perkara (TKP) nan tersebar di wilayah daratan hingga kepulauan, meliputi dua letak di Kecamatan Kota Sumenep, serta masing-masing satu letak di Kecamatan Batuan, Pasongsongan, dan Kangayan.
Selain membekuk para pelaku, korps baju cokelat menyita sejumlah peralatan bukti krusial, antara lain narkotika jenis sabu dengan berat total 55,5 gram, satu unit timbangan digital, enam unit telepon seluler, tiga unit sepeda motor, satu buah pipet, serta satu buah boks penyimpanan. Penyitaan 55,5 gram sabu tersebut diperkirakan bisa menyelamatkan sekitar 100 jiwa dari potensi ancaman penyalahgunaan narkotika.
Mengenai modus operandi, para pelaku menjalankan aksinya secara terselubung menggunakan beragam metode. Mereka memanfaatkan transaksi digital via transfer bank, pemetaan titik letak penyerahan menggunakan Google Maps, sistem ranjau alias tempel di tempat tertentu, koordinasi via WhatsApp, hingga pertemuan langsung secara tatap muka.
Aset dan gerak-gerik para tersangka sekarang dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Para pelaku terancam balasan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta hukuman denda pidana mulai dari Rp200 juta hingga Rp2 miliar.
Ariek menegaskan pihaknya tidak bakal memberikan ruang sekecil apa pun terhadap peredaran peralatan haram tersebut di wilayah Sumenep. Saat ini, interogator terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan jaringan peredaran berskala lebih besar di kembali enam kasus nan telah terungkap.
“Sekecil apa pun peralatan buktinya, peredaran narkoba tetap berakibat jelek dan sangat rawan bagi masyarakat, terutama generasi muda. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui indikasi transaksi narkotika di lingkungannya,” tegasnya seperti dikutip dari portalmadura.com.

43 menit yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·