SUMENEP, portalmadura.com – Aparat kepolisian bergerak sigap mengamankan seorang laki-laki paruh baya berinisial R (60), penduduk Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep. Pria lanjut usia tersebut diringkus atas dugaan kasus tindak pidana pencabulan terhadap seorang remaja wanita berinisial A nan tetap berumur 14 tahun.
Peristiwa kelam tersebut terjadi di kediaman terlapor pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, korban tengah bermain berbareng cucu dari terduga pelaku di rumah tersebut. Namun, tanpa rasa iba, R diduga memanggil korban lampau mengajaknya masuk ke dalam bilik pribadi untuk melancarkan tindakan bejatnya.
Kapolresta Sumenep, Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, mengungkapkan bahwa tindakan cabul tersebut ditengarai tidak hanya berjalan satu kali. Korban diduga berada dalam situasi tertekan dan menerima ancaman dari terduga pelaku sehingga tak berkekuatan menolak perbuatan tersebut.
“Dengan dasar tersebut interogator segera mengamankan terlapor. Untuk sampai saat ini kami dalam proses periksa saksi-saksi dan penyitaan peralatan bukti,” tegas Kombes Pol Ariek Indra Sentanu.
Aksi biadab ini akhirnya terbongkar setelah korban memberanikan diri menceritakan penderitaan nan dialaminya kepada pihak keluarga. Mendengar pengakuan tersebut, family korban langsung melayangkan laporan resmi ke Mapolresta Sumenep agar kasus ini diproses secara hukum.
Dalam investigasi intensif perkara ini, tim interogator sukses menyita sejumlah peralatan bukti krusial nan memperkuat dugaan tindak pidana tersebut. Barang bukti nan diamankan antara lain:
- Satu pangkas busana daster bermotif batik kembang warna cokelat kombinasi putih dan biru milik korban.
- Satu lembar sarung bermerek Wadimor berwarna merah marun kombinasi putih.
- Satu unit flash disk hitam merek Vigen nan menyimpan file rekaman dugaan tindakan terlapor.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka R sekarang resmi ditahan dan dijerat pasal berlapis. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b KUHP dengan ancaman balasan maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Kombes Pol Ariek menegaskan, pihaknya terus merampungkan berkas investigasi agar kasus ini segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan demi tegaknya keadilan bagi korban.
“Kami memohon support dari rekan media serta masyarakat luas untuk bersama-sama mengawal kasus ini, guna memastikan seluruh proses norma melangkah transparan dan lancar,” pungkasnya.

1 jam yang lalu
3








English (US) ·
Indonesian (ID) ·