BANGKALAN, koranmadura.com – Kuasa norma family korban dalam kasus pelecehan seksual nan dilakukan oknum lora Pondok Pesantren Nurul Karomah, Risang Bima Wijaya, menyebut putusan majelis pengadil Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Madura, Jawa Timur, sudah sesuai.
Risang menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis pengadil PN Bangkalan nan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dalam kasus pelecehan seksual terhadap seorang santri di bawah umur.
“Kami apresiasi, majelis pengadil mempertimbangkan betul fakta-fakta dan bukti selama persidangan,” katanya, Jumat, 21 Agustus 2026.
Majelis pengadil menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada terdakwa. Hukuman tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), ialah 11 tahun penjara.
“Majelis pengadil sepertinya meyakini bahwa pelaku kudu dihukum lebih berat,” ulasnya.
Selain pidana penjara, majelis pengadil juga membebankan restitusi alias tukar kerugian sebesar Rp81 juta kepada terdakwa untuk diberikan kepada korban.
“Yang kedua, kami juga mengapresiasi lantaran pengadil memutus restitusi alias tukar rugi kepada korban sebesar Rp81 juta. Kalau tidak dibayar, ada tambahan balasan satu tahun,” tutupnya. (MAHMUD/DIK)

1 jam yang lalu
2







English (US) ·
Indonesian (ID) ·