
KABAR MADURA | Rencana pengalihan status pembimbing pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mendapat sambutan positif dari beragam pihak. Namun, pemerintah wilayah hingga sekarang tetap menunggu izin dan petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat untuk memastikan sistem pelaksanaannya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusian(BKPSDM) Bangkalan, Ari Murfianto, mengatakan, pihaknya belum menerima izin resmi nan menjadi dasar penyelenggaraan pengalihan status tersebut.
“Sampai dengan hari ini kami belum menerima izin alias juknis alih status dimaksud,” ujarnya, Jumat (21/8/2026).
Kata Ari, info mengenai rencana perubahan status pembimbing PPPK itu sejauh ini belum diterima secara resmi oleh BKPSDM Bangkalan. Pihaknya baru mengetahui info tersebut dari pemberitaan dan media sosial.
Dia menjelaskan, pemerintah wilayah tetap menunggu patokan teknis untuk mengetahui secara pasti sistem pengalihan status, termasuk pola kerja serta hak-hak pegawai setelah perubahan status dilakukan.
“Jika semua sudah ada, maka baru bakal kita ketahui tentang peralihan statusnya, sistem kerja dan sebagainya,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Bangkalan, Nur Hakim, menyambut positif rencana pengalihan pembimbing PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Menurutnya, kebijakan itu dapat memberikan kepastian status bagi para pembimbing PPPK paruh waktu.
“Kalau menurut kami, nan jelas ini adalah info nan sangat positif, terutama untuk semua teman-teman PPPK paruh waktu. Ada kebijakan nan skemanya sangat membantu bagi teman-teman PPPK nan ada di kabupaten/kota,” terangnya.
Di sisi lain, Nur Hakim menyoroti persoalan pembiayaan penghasilan pembimbing PPPK paruh waktu nan selama ini tetap menjadi beban pemerintah daerah. Dia menyebut, DPRD Bangkalan sejak lama telah menyampaikan aspirasi kepada pemerintah pusat agar pembiayaan penghasilan PPPK paruh waktu tidak sepenuhnya dibebankan kepada APBD kabupaten/kota.
“Sebenarnya ini sudah dari dulu kami sampaikan, kami aspirasikan terhadap pusat agar tidak terlalu membebani APBD kabupaten/kota. PPPK ini ditanggung oleh APBN pusat,” ungkapnya.
Menurut Hakim, kondisi itu menjadi persoalan tersendiri bagi daerah, terutama nan mempunyai keahlian fiskal terbatas. Apabila pemerintah pusat mengambil alih skema pembiayaan tersebut, ruang fiskal pemerintah wilayah dinilai bakal lebih lenggang untuk membiayai program pembangunan lainnya.
Meski demikian, Hakim mengakui bahwa skema pembiayaan tersebut tetap memerlukan kepastian hukum. Sebab, hingga saat ini kebijakan tersebut belum sepenuhnya dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
“Kami tetap menunggu skema itu sampai 2027, lantaran kebijakan itu tetap belum tertuang dalam peraturan perundang-undangan, tetap menjadi nota kesepakatan antara pelaksana dengan legislatif nan ada di pusat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hakim menilai persoalan pembiayaan PPPK paruh waktu tidak hanya berangkaian dengan keahlian APBD, tetapi juga dengan ketentuan mengenai pemisah shopping pegawai daerah.
Dia menyinggung Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), khususnya ketentuan mengenai pemisah shopping pegawai. Jika seluruh beban pembiayaan PPPK tetap ditanggung pemerintah wilayah tanpa support skema dari pemerintah pusat, maka wilayah berpotensi semakin kesulitan memenuhi ketentuan pemisah shopping pegawai.
“Bukan hanya terbebani. Malah jika seumpamanya skema itu tidak dijadikan kebijakan oleh pusat, wilayah juga bakal melanggar terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai mandatory spending,” terangnya.
Dia menyebut ketentuan itu mengatur agar shopping pegawai wilayah tidak melampaui 30 persen dari APBD, dengan pengecualian terhadap shopping bagi pegawai nan telah diatur sesuai ketentuan.
Hakim menilai kondisi shopping pegawai di sejumlah wilayah saat ini tetap cukup tinggi, apalagi banyak nan berada di atas pemisah tersebut.
Sebab itu, imbuh Hakim, pengalihan sebagian beban pembiayaan PPPK kepada pemerintah pusat dapat menjadi salah satu solusi untuk mengurangi tekanan terhadap APBD. Selain membantu daerah, skema itu juga dinilai dapat mencegah pemerintah wilayah melanggar ketentuan mengenai pemisah shopping pegawai.
“Dengan adanya kebijakan ini mungkin win-win solution agar tidak ada nan melanggar terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tersebut,” pungkasnya. (fik/zul)

59 menit yang lalu
1







English (US) ·
Indonesian (ID) ·