KABAR MADURA | Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Suhaimi, oknum lora nan menjadi terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santrinya di Kecamatan Galis, Bangkalan, dengan pidana penjara selama 12 tahun. Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan di pengadilan, Selasa (27/10/2026).
Kasus nan menjerat Suhaimi ini juga menyeret kakaknya, Umar Faruk, dalam perkara pencabulan terhadap santri di wilayah nan sama. Umar Faruk sebelumnya telah divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan dalam kasus tersebut.
Kuasa norma korban, Risang Bima Wijaya, mengatakan, tuntutan 12 tahun penjara terhadap Suhaimi belum memenuhi angan family korban. Meski demikian, pihak family memilih menunggu putusan majelis pengadil dengan angan balasan nan dijatuhkan dapat mencerminkan fakta-fakta nan terungkap selama persidangan.
Risang menjelaskan, JPU telah menyampaikan tuntutan pidana di muka persidangan. Selain pidana penjara, terdapat pula tuntutan restitusi bagi korban. Namun, pihaknya belum memperoleh info resmi mengenai besaran restitusi nan diminta.
“Tuntutan oleh JPU itu disampaikan di muka persidangan 12 tahun penjara. Cuma jika tuntutan restitusi ada juga, tetapi pastinya saya tetap belum mendapatkan keterangan resmi,” ujarnya, Selasa (27/10/2026).
Menurut Risang, family korban tetap merasa belum puas dengan tuntutan tersebut. Kendati demikian, dia memahami bahwa JPU mempunyai pertimbangan norma tersendiri dalam menentukan tuntutan berasas ketentuan nan berlaku.
“Kalau pihak family korban, tentunya merasa tidak puas dengan tuntutan tersebut. Namun, JPU punya pertimbangan norma tersendiri berasas norma nan berlaku,” terangnya.
Keluarga korban berambisi majelis pengadil dapat menjatuhkan putusan seadil-adilnya dengan mempertimbangkan seluruh kebenaran nan terungkap selama persidangan.
“Keluarga inginnya lebih. Kalau memandang dari tuntutan tersebut, harapannya putusan pengadil nantinya bisa semaksimal mungkin,” tukasnya.
Risang menambahkan, pihaknya bakal menunggu putusan majelis pengadil dan berambisi proses peradilan dapat memberikan keadilan bagi korban.
“Kita tunggu putusan pengadil sesuai kebenaran persidangan dengan memutus seadil-adilnya,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Bangkalan, Andy Rachman, membenarkan bahwa persidangan perkara tersebut digelar pada Selasa (27/10/2026). Namun, dia belum bersedia menyampaikan perincian perkara lantaran proses persidangan belum mencapai tahap putusan.
“Memang sidangnya tadi, tetapi kami belum boleh menyampaikan detailnya lantaran belum putusan. Nanti kami sampaikan saat sudah ada putusan hakim,” tuturnya. (fik/zul)

1 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·