KORANMADURA.com – Pengumuman MSCI terhadap Bursa Efek Indonesia (BEI) laksana petir di siang bolong. Dalam perdagangan sehari, pada 16 Oktober 2026, IHSG turun 11,57 persen. Saham-saham big cap dan blue chip nan selama ini menggambarkan besarnya nilai pasar dan kuatnya esensial perusahaan menjadi tak berdaya. Beberapa di antaranya apalagi terjun hingga 14 persen, apalagi nyaris 15 persen. BEI oleh MSCI “dikarantina” di area standalone. Meminjam istilah militer, Bursa Indonesia berada dalam pengawasan unik (patsus).
Sudah pantaskah BEI diperlakukan seperti itu? Apakah tindakan MSCI semata-mata bermaksud mulia, ialah membenahi tata kelola bursa saham Indonesia? Harapan saya, MSCI sepenuhnya berpijak pada tujuan tersebut. Namun, apa pun itu, koreksi dari MSCI tetap kita terima sebagai bahan pertimbangan nan serius.
Yang pasti, MSCI bukan lembaga keagamaan, tempat kebenaran esensial melekat, dan para pengurus MSCI bukan nabi nan mempunyai otoritas tunggal dan paling sempurna. Karena itu, kita juga boleh bersikap kritis terhadap mereka. Relasi resiprokal nan saling kritis ini, saya kira, justru baik bagi kedua belah pihak, ialah kita dan mereka.
Sebab, setahu saya, tanpa bermaksud memihak BEI dan OJK, kedua lembaga tersebut dalam laporan kinerjanya kepada DPR secara berjenjang menjalankan saran-saran kebijakan dari MSCI. BEI, KSEI, dan OJK juga proaktif membangun komunikasi dengan MSCI. Kita ketahui berbareng bahwa OJK telah meningkatkan free float dengan skema berjenjang berasas nilai kapitalisasi pasar, ialah 15, 20, dan 25 persen. OJK juga telah menjatuhkan ratusan hukuman kepada para pelaku pasar di bursa. Pertanyaannya, kenapa langkah ini tidak mendapatkan apresiasi sedikit pun dari MSCI?
Bahwa tetap ada praktik “pengaturan harga” dalam perdagangan saham di bursa Indonesia, kita tidak menutup mata. Bahwa KSEI dan OJK condong lambat membuka info kepemilikan saham di bursa, itu juga kudu kita akui. Bahkan, KSEI dan OJK perlu didorong untuk kembali menyempurnakan granularitas info penanammodal serta membuka akses info seluas-luasnya mengenai kepemilikan saham para pihak secara akurat. Saya kira, ini merupakan tuntutan nan wajar dari MSCI sebagai lembaga pemeringkat.
Saya memahami sepenuhnya bahwa MSCI, sebagai pedoman bagi investor, tentu berkepentingan memberikan info nan utuh agar para penanammodal dapat mengambil keputusan investasi secara matang dan akurat, disertai kajian akibat nan memadai. Salah satunya melalui support info kepemilikan saham nan akurat. Memang tetap ada nan kurang, tetapi kemajuan secara berjenjang telah diupayakan. Sayangnya, semua upaya perbaikan oleh otoritas bursa seolah-olah tidak berarti di mata MSCI.
Kita bandingkan dengan lembaga pemeringkat lainnya, seperti FTSE Russell. Indonesia memperkuat dalam golongan Secondary Emerging Market berbareng 13 negara lain, seperti China, India, Filipina, Vietnam, dan Arab Saudi. Keputusan ini diambil FTSE Russell setelah memandang upaya perbaikan terhadap pengelompokkan investor, penambahan free float, serta pengawasan pasar nan diperketat.
Mengapa FTSE Russell memberikan penghargaan atas upaya perbaikan di BEI, sementara MSCI tidak? Bukankah jika ada perihal nan belum terlalu jelas, perihal itu bisa dikomunikasikan kepada otoritas? Sekali lagi, saya tidak menolak koreksi dari MSCI, sepanjang koreksi tersebut didedikasikan sepenuhnya untuk perbaikan pasar modal. Saya kira, MSCI juga tidak hendak mempertaruhkan kredibilitasnya dalam perihal ini.
Namun, sekali lagi, pengurus MSCI bukan nabi nan seolah-olah hanya membawa mesias penerang. Jika tujuannya membawa kebaikan, kenapa justru menimbulkan kegaduhan berulang? Bukankah kegaduhan nan berulang akibat sikap MSCI telah “merusak” pasar saham Indonesia? Suatu keadaan nan tercipta justru berbeda dengan niat MSCI untuk memperbaiki BEI.
Ironisnya, ketika nilai saham jatuh akibat pengumuman tersebut, penanammodal asing justru kembali memborong saham-saham nan diperdagangkan di BEI, termasuk saham-saham nan dianggap jelek oleh MSCI. Pada 16 Oktober 2026, ketika MSCI menempatkan BEI dalam kategori standalone dan IHSG jatuh, penanammodal asing tercatat melakukan pembelian hingga Rp9,18 triliun.
Tentu saja, saya tidak menuduh lembaga sekaliber MSCI bersekongkol untuk menjatuhkan IHSG dan memberi jalan kepada penanammodal asing untuk mengambil untung (profit taking). Namun, kebenaran nan susah kita mungkiri adalah bahwa, sadar alias tidak, kebijakan MSCI menguntungkan hedge fund.
Jika MSCI mengharamkan praktik pengaturan nilai lantaran berakibat pada kerugian investor, bukankah tindakan MSCI nan menilai secara sepihak juga dapat berakibat jauh lebih besar terhadap kekacauan nilai di BEI? Jika niat baik MSCI pada akhirnya menimbulkan kejatuhan harga, dan kejadian itu berulang, bukankah sudah sewajarnya jika kita bertanya-tanya: MSCI sedang membantu BEI memperbaiki diri alias menjadi kendaraan bagi hedge fund untuk mengambil keuntungan?
Sekali lagi, pengurus MSCI bukan nabi nan sedang menyampaikan sabda suci, bak rasul nan menuliskan kitab suci, nan dapat memonopoli kebenaran tanpa cela. Semoga pula MSCI tidak sedang menjalankan perannya sebagai proxy dari sang adikuasa.
Ada petuah bijak nan saya kira layak kita renungkan bersama. Memperbaiki pasar modal Indonesia laksana mencari jarum di persawahan dengan padi nan menguning. Mari kita temukan jarumnya, tetapi jangan sampai padi nan menguning rusak lantaran terinjak-injak saat kita mencari jarum tersebut. (*)

5 jam yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·