Sejumlah kendaraan terparkir di laman Kantor DPRD Kabupaten Sampang. (KLIKMADURA)
SAMPANG || KLIKMADURA – Posisi Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Sampang resmi berganti nahkoda. Bupati resmi menunjuk Nasrul Hidayat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) setelah pejabat sebelumnya, Mohammad Fadeli, terseret perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Nasrul Hidayat sebelumnya menjabat Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sampang. Ia mulai menjalankan tugas sebagai Plt Sekwan sejak 15 September 2026.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang, Arief Lukman Hidayat, membenarkan penunjukan tersebut saat dikonfirmasi, Selasa (22/9/2026).
“Nasrul Hidayat, Kepala Bagian Hukum Setdakab Sampang, ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Sampang,” ujarnya.
Namun, penunjukan tersebut berkarakter sementara. Nasrul belum berstatus sebagai Sekwan definitif lantaran Pemerintah Kabupaten Sampang tetap bakal menentukan pejabat definitif melalui sistem kepegawaian nan berlaku.
Arief menjelaskan, pengisian kedudukan Sekwan secara definitif nantinya dilakukan melalui seleksi terbuka alias sistem manajemen talenta. Karena itu, penunjukan Nasrul sebagai Plt tidak otomatis membuatnya menjadi pejabat definitif pada kedudukan tersebut.
“Status Nasrul Hidayat hanya sebagai Plt. Untuk Sekwan definitif bakal ditentukan melalui seleksi terbuka alias sistem manajemen talenta, sehingga tidak serta-merta langsung diangkat,” pungkasnya.
Posisi Sekwan sebelumnya ditempati Mohammad Fadeli. Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sampang itu sekarang berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek sarana dan prasarana Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Nilai proyek nan masuk dalam perkara tersebut mencapai Rp7,6 miliar. berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2024.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menetapkan Mohammad Fadeli sebagai tersangka dan melakukan penahanan sejak 27 Agustus 2026. Dalam perkara nan sama, interogator juga menetapkan dua tersangka lainnya.
Yakni, mantan Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMP Ach. Tohairuddin serta Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Jawa Timur Mohammad Syarifudin.
Dengan penunjukan Nasrul Hidayat, roda manajemen dan pelayanan kesekretariatan DPRD Sampang sekarang berada di bawah kendali pejabat pelaksana tugas.
Sementara itu, untuk kedudukan Sekwan definitif, Pemkab Sampang tetap menunggu proses seleksi terbuka alias sistem manajemen talenta sesuai ketentuan nan berlaku. (ali/nda)

1 jam yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·