Masuk Kamar Alasan Pinjam Colokan, Pria di Sumenep Diduga Lakukan Perkosaan

5 jam yang lalu 2

SUMENEP, koranmadura.com – Seorang laki-laki berinisial AM (28), penduduk Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, diduga memperkosa seorang wanita berumur 19 tahun, sebut saja Bunga. Modusnya, terduga pelaku masuk ke bilik korban dengan argumen hendak meminjam colokan listrik.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/38/VIII/2026/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK KANGEAN/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 30 Agustus 2026.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, melalui Kapolsek Kangean AKP Maliyanto Effendi, menuturkan peristiwa dugaan perkosaan tersebut terjadi pada Sabtu, 29 Agustus 2026, sekitar pukul 07.00 WIB di sebuah rumah di Kecamatan Arjasa.

Menurutnya, dugaan perkosaan tersebut bermulai ketika AM masuk ke bilik korban dengan argumen hendak meminjam dan mengembalikan colokan listrik.

Saat berada di dalam kamar, terduga pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap korban hingga terjadi dugaan tindak pidana perkosaan.

Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada pihak keluarga, dan melaporkan peristiwa nan dialaminya ke Polsek Kangean.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kangean melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Polisi kemudian mengamankan AM di rumahnya pada Minggu,30 Agustus 2026, sekitar pukul 21.00 WIB.

“Proses investigasi tetap terus dilakukan untuk melengkapi perangkat bukti dan keterangan para pihak,” ujar AKP Maliyanto, Selasa, 1 September 2026.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah peralatan bukti, di antaranya busana milik korban dan arsip pendukung lainnya, termasuk hasil pemeriksaan medis berupa Visum et Repertum.

“Penyidik juga berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polresta Sumenep guna memastikan penanganan perkara melangkah sesuai dengan ketentuan hukum,” ujarnya lebih lanjut.

Atas perkara tersebut, interogator menerapkan Pasal 473 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf a dan b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Polresta Sumenep menegaskan penanganan perkara kekerasan seksual tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban, termasuk menjaga kerahasiaan identitas korban.

Selain itu, pihak kepolisian menegaskan bahwa tetap menjunjung tinggi asas prasangka tak bersalah terhadap pihak nan dilaporkan. (FATHOL ALIF/DIK)

Selengkapnya