Lima Warga Pulau Sepanjang Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penggelapan Hak Atas Tanah
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Kasus dugaan penggelapan kewenangan atas tanah mencuat di Kabupaten Sumenep. Seorang nelayan asal Desa Cabbiya, Kecamatan Talango, melaporkan lima penduduk Kecamatan Sapeken ke Polresta Sumenep atas dugaan menguasai kewenangan atas sebidang tanah miliknya.
Laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Sumenep dengan Nomor: LP/B/237/VII/2026/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, pada Sabtu, 18 Juli 2026, sekitar pukul 10.00 WIB.
Pelapor, Subandrio (49), penduduk Dusun Guntong, Desa Cabbiya, Kecamatan Talango, didampingi pengacara nya Rahman, SH. melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan kewenangan atas tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 502 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam laporan polisi disebutkan, peristiwa tersebut diduga terjadi sekitar Maret 2026 di Dusun Patemon, Desa Sepanjang, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep.
“Subandrio sebagai pengguna kami menduga kewenangan atas tanah nan diklaim sebagai miliknya telah dikuasai alias dialihkan tanpa persetujuannya” kata Rahman kepada media.
Dalam laporan tersebut, Subandrio melaporkan lima orang, ialah Yusuf (65), Huraini (49), Rusnaini (34), Fathorrahman (26), dan Zainurrahman (30). Seluruhnya merupakan penduduk Desa Sepanjang, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep.
“Klien kami sudah melakukan gugatan sampai dua kali terhadap lima orang terlapor ini, tapi tidak satupun di indahkan. Sehingga dilakukan pelaporan hari ini di SPKT Polresta Sumenep” jelasnya.
Pelapor juga mencantumkan dua orang saksi nan disebut mengetahui peristiwa tersebut, ialah Hairil Hakiki, seorang perangkat desa asal Kecamatan Sapeken, serta Moh. Nasir, nan juga berstatus sebagai perangkat desa.
Hingga buletin ini diterbitkan, Polresta Sumenep tetap melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan perangkat bukti serta meminta keterangan dari pelapor, saksi-saksi, maupun pihak nan dilaporkan.
Belum ada pernyataan resmi dari Yusuf, Huraini, Rusnaini, Fathorrahman, maupun Zainurrahman mengenai laporan tersebut. Karena itu, mereka tetap kudu dipandang belum bersalah sampai ada putusan pengadilan nan berkekuatan norma tetap.
Penulis : Wahyu
Editor : Wandi
Follow WA Channel limadetik.com untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari Follow

3 hari yang lalu
9








English (US) ·
Indonesian (ID) ·