Libatkan Petani hingga Perusahaan Rokok, DKPP Pamekasan Matangkan Penetapan BPP Tembakau

1 hari yang lalu 5

Kepala Bidang Produksi DKPP Pamekasan, Andi Ali Syahbana (kanan) saat diwawancarai awak media. (KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Pamekasan terus mematangkan penyusunan Biaya Pokok Produksi (BPP) tembakau Tahun 2026.

Penyusunan tersebut dilakukan sebagai salah satu referensi dalam mendukung tata niaga tembakau nan lebih baik di Kabupaten Pamekasan.

Saat ini, pembahasan BPP telah memasuki tahap kedua dengan melibatkan beragam pihak, mulai dari asosiasi petani tembakau hingga perwakilan perusahaan rokok. Hasil pembahasan tersebut selanjutnya bakal dibawa ke forum nan lebih luas sebelum ditetapkan secara resmi.

Kepala Bidang Produksi DKPP Pamekasan, Andi Ali Syahbana menjelaskan bahwa penyusunan BPP dilakukan melalui tiga tahapan. Tahap pertama diawali dengan penyusunan secara internal oleh DKPP, kemudian dilanjutkan pembahasan berbareng asosiasi petani tembakau dan perwakilan perusahaan rokok pada tahap kedua.

“Kami sudah menghasilkan kesepakatan mengenai komponen biaya pokok produksi. Namun, hasil pembahasan belum bisa disampaikan kepada publik lantaran tetap bakal dibahas lebih mendalam pada tahap ketiga.”

Pada tahap akhir, DKPP bakal menggelar forum pembahasan nan melibatkan ketua daerah, unsur legislatif, serta beragam pemangku kepentingan di sektor pertembakauan agar keputusan nan dihasilkan dapat mengakomodasi seluruh masukan.

“Hasil pembahasan tahap kedua tetap belum bisa kita sampaikan. Intinya sudah menemukan kesepakatan,” katanya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kabupaten Pamekasan Samukrah menyampaikan bahwa hasil pembahasan mengarah pada adanya penyesuaian BPP dibandingkan tahun sebelumnya.

“Penetapan BPP nantinya bakal dipengaruhi oleh meningkatnya sejumlah komponen biaya produksi, terutama nilai pupuk non subsidi,” ujarnya.

Samukrah menjelaskan, andaikan sistem budidaya tembakau tetap dilakukan dengan pola nan sama seperti selama ini, maka biaya pokok produksi bakal condong meningkat setiap tahun.

“Harga pupuk, biaya tenaga kerja, pengolahan lahan, dan kebutuhan budidaya tembakau itu juga menjadi aspek nan memengaruhi kalkulasi BPP,” ucapnya.

Berdasarkan penetapan BPP tahun 2025, biaya pokok produksi seperti tembakau sawah berada di nomor Rp47.685. Dengan adanya kenaikan nilai pupuk pada musim tanam tahun ini, BPP diperkirakan turut mengalami penyesuaian.

“Perhitungannya tetap naik, tapi untuk angkanya berapa itu bukan ranah saya menyampaikan,” tandasnya. (ibl/nda)

Selengkapnya