Laporan Bertambah, Terduga Imam Mahdi Kembali Diadukan ke Polres Bangkalan

2 jam yang lalu 4

KABAR MADURA | Dugaan praktik penipuan berkedok spiritual di Bangkalan kembali mencuat. Kali ini, seorang penduduk mengaku mengalami kerugian hingga Rp13 juta setelah diduga diminta menyerahkan sejumlah duit dengan dalih menyambungkan hubungan rohani, mengobati penyakit, hingga memperpanjang usia.

Dalam perkara tersebut, Figar diduga berkedudukan mengarahkan korban kepada ayahnya sendiri untuk menjalani ritual nan disertai permintaan sejumlah uang.

Kuasa norma korban, Iing Sholihin, menjelaskan bahwa awal mula kliennya mengenal lingkungan pengajian tersebut terjadi pada 2020. Saat itu, korban diajak temannya menghadiri aktivitas pengajian di area Perumnas Kamal, Bangkalan.

Melalui aktivitas tersebut, korban mulai mengenal sosok nan disebut sebagai Imam sekaligus ayah dari Figar. Korban kemudian beberapa kali mengikuti aktivitas pengajian, termasuk menghadiri undangan di wilayah Blega, Bangkalan.

Namun, dalam salah satu pertemuan, korban berbareng tunangannya justru disebut tidak mempunyai hubungan rohani nan tersambung dengan sosok tersebut. Kondisi itu membikin korban bertanya mengenai langkah agar hubungan rohani mereka bisa tersambung.

“Klien kami kemudian merasa bingung lantaran dikatakan tidak nyambung secara rohani. Ketika bertanya gimana agar bisa tersambung, justru diarahkan untuk menghadap ayah dari sosok tersebut,” ujarnya Jumat (6/11/2026).

Menurut Iing, korban diminta mendatangi sebuah rumah di area Perumnas Kamal dan menunggu sebelum akhirnya dipersilakan masuk. Dalam pertemuan tersebut, korban disebut dilarang membawa maupun menggunakan telepon genggam.

Setelah pertemuan itu, korban diminta menyerahkan duit sebesar Rp5 juta agar hubungan rohaninya bisa tersambung. Permintaan serupa juga ditujukan kepada tunangannya dengan nominal nan sama. Dengan demikian, total duit nan diserahkan pada tahap awal mencapai Rp10 juta.

“Yang meminta pembayaran memang ayahnya. Namun, pertemuan itu terjadi atas pengarahan dan akomodasi dari F. Korban dan tunangannya masing-masing diminta bayar Rp5 juta,” ungkapnya.

Persoalan serupa kembali terjadi setelah korban menikah pada 2024. Iing menyebut, kliennya berbareng istrinya kembali dipanggil secara unik oleh Figar dengan argumen keduanya sedang mengalami sakit dan perlu menjalani pengobatan.

Padahal, berasas keterangan korban kepada kuasa hukumnya, keduanya merasa tidak mengalami gangguan kesehatan sebagaimana nan disampaikan. Meski demikian, mereka tetap diarahkan untuk menjalani pengobatan dengan akibat menyerahkan sejumlah uang.

Iing menjelaskan, nominal pembayaran nan diminta kepada korban semula disebut setara dengan nilai seekor sapi. Namun, lantaran korban dianggap sudah lama mengikuti aktivitas pengajian alias telah menjadi santri, pembayaran untuk dirinya disebut mendapat potongan. Korban hanya diminta meminum air nan diberikan.

Sementara itu, istrinya nan disebut belum mengikuti aktivitas pengajian itu diminta bayar Rp3 juta. Permintaan itu disertai klaim bahwa usia sang istri hanya tersisa tiga bulan andaikan tidak menjalani pengobatan.

“Klien kami diberi pengertian bahwa istrinya hanya mempunyai sisa umur tiga bulan. Setelah bayar Rp3 juta, kemudian dikatakan umurnya bisa menjadi 41 tahun. Sedangkan pengguna kami sendiri setelah diberi minum disebut usianya bertambah menjadi 61 tahun,” beber Iing.

Dari rangkaian peristiwa tersebut, korban mengaku mengalami kerugian total Rp13 juta. Kuasa norma menilai, permintaan duit dengan iming-iming keselamatan, kesembuhan, dan penambahan usia tersebut patut didalami sebagai dugaan tindak pidana penipuan.

Iing juga menduga adanya pembagian peran dalam praktik tersebut. Menurutnya, terdapat pihak nan bekerja mengarahkan korban kepada sosok tertentu, sementara pihak lainnya meminta pembayaran dengan dalih pengobatan maupun kepentingan spiritual.

“Menurut kami, ada dugaan keterlibatan beberapa pihak. Ada nan bekerja mengarahkan korban, kemudian ada nan meminta uang. Peran F dalam mengarahkan dan memfasilitasi korban ini juga perlu didalami,” tegasnya.

Lebih lanjut, Iing menyebut, berasas keterangan kliennya, dugaan praktik serupa juga dialami sejumlah santri lain. Meski demikian, info tersebut tetap sebatas penuturan korban dan perlu dikonfirmasi melalui keterangan pihak-pihak terkait.

“Menurut keterangan pengguna kami, perihal seperti ini juga dilakukan terhadap santri-santri lain. Jika ada korban lain nan berani menyampaikan pengalaman mereka, tidak menutup kemungkinan bakal muncul pengaduan berikutnya ke Polres Bangkalan,” ujarnya.

Atas dugaan tersebut, pihaknya berbareng tim PBH Peradi Bangkalan telah menyampaikan pengaduan ke Polres Bangkalan. Namun, pengaduan itu tetap dalam tahap disposisi untuk menentukan unit nan bakal menangani perkara.

Iing menegaskan, pengaduan nan disampaikan saat ini belum merupakan laporan polisi. Pihaknya tetap menunggu proses disposisi dari kepolisian untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.

“Perlu kami luruskan, nan kami sampaikan saat ini adalah pengaduan, bukan laporan polisi. Pengaduan sudah kami ajukan berbareng tim PBH Peradi Bangkalan, tetapi tetap menunggu disposisi untuk menentukan apakah penanganannya masuk ke unit pidana umum alias unit lainnya,” pungkas Iing. (fik/zul)

Selengkapnya
google.com, pub-8604827097413925, DIRECT, f08c47fec0942fa0