Polda Jatim Hentikan Penyelidikan Tuduhan Emas Ilegal di Bangkalan

1 hari yang lalu 11

KABAR MADURA | Dugaan penjualan emas terlarangan nan menyeret Toko Emas Sampoerna di Bangkalan akhirnya menemui titik terang. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur resmi menghentikan penyelidikan perkara tersebut. Keputusan itu diambil setelah serangkaian pemeriksaan dan pengetesan laboratorium tidak menemukan indikasi tindak pidana.

Kuasa norma pemilik Toko Emas Sampoerna, Gatot Hadi Purwanto, mengatakan, pihaknya telah menerima surat penghentian penyelidikan dari Polda Jatim. Dengan keputusan tersebut, dugaan pelanggaran nan sebelumnya dialamatkan kepada kliennya dinyatakan tidak terbukti berasas hasil pemeriksaan kepolisian.

Gatot menjelaskan, perkara itu bermulai dari laporan pihak tertentu nan menuding Toko Emas Sampoerna memperjualbelikan perhiasan alias produk emas ilegal. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti kepolisian melalui serangkaian pemeriksaan.

“Mungkin ada orang nan tidak suka dengan keberadaan Toko Emas Sampoerna, kemudian melaporkan kepada Polda dengan tuduhan bahwa toko kami menjual barang-barang ilegal,” ujarnya saat ditemui di instansi GBR & Partner Law Firm, Jumat (6/11/2026).

Menanggapi laporan tersebut, pihak toko mengaku kooperatif selama proses penyelidikan berlangsung. Sejumlah sampel produk diserahkan kepada kepolisian untuk menjalani pengujian, termasuk pemeriksaan kadar emas melalui laboratorium forensik Ditreskrimsus Polda Jatim.

Menurut Gatot, pemeriksaan tidak hanya mencakup pengetesan sampel barang, tetapi juga permintaan keterangan dari sejumlah pihak melalui buletin aktivitas pemeriksaan (BAP). Hasil uji laboratorium tersebut kemudian menjadi salah satu dasar bagi interogator dalam menangani perkara.

“Hasil uji laboratorium sudah keluar dan dinyatakan valid. Artinya, emas nan dijual Toko Emas Sampoerna sesuai dengan kadar dan ketentuan nan berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, Gatot menyampaikan bahwa penghentian penyelidikan dilakukan setelah kepolisian menggelar perkara secara internal. Berdasarkan hasil penanganan tersebut, interogator menyimpulkan tidak ditemukan indikasi tindak pidana sebagaimana nan dilaporkan sebelumnya.

Atas keputusan itu, Gatot berharap, masyarakat, khususnya pelanggan, tidak lagi cemas mengenai legalitas produk nan dipasarkan Toko Emas Sampoerna. Dia juga meminta agar tidak ada info nan berkembang tanpa didukung hasil pemeriksaan dan kebenaran nan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami berambisi ke depan tidak ada lagi pemberitaan nan hanya berasumsi alias tuduhan-tuduhan nan tidak benar. Sebab, persoalan ini sudah melalui proses pemeriksaan dan hasilnya telah jelas,” tambahnya.

Sementara itu, pemilik Toko Emas Sampoerna, Zumrotun Nisa, memastikan aktivitas perdagangan di seluruh gerainya tetap melangkah normal. Dia menegaskan komitmen pihaknya untuk menjaga kepercayaan konsumen dengan memastikan seluruh produk nan dipasarkan memenuhi ketentuan nan berlaku.

“Untuk masyarakat, tidak perlu cemas berbelanja di Toko Emas Sampoerna Tanah Merah maupun Sampoerna 3, lantaran peralatan nan kami jual legal semua,” tuturnya.

Sebelumnya, Polda Jatim melakukan penggeledahan di Toko Emas Sampoerna mengenai dugaan pelanggaran di bagian perlindungan konsumen dan perindustrian.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyelidikan merujuk pada Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. (fik/zul)

Selengkapnya
google.com, pub-8604827097413925, DIRECT, f08c47fec0942fa0