(KM/IST) DISEGEL: Tim campuran TNI-Polri berbareng Satpol PP menyegel enam tempat upaya di Pamekasan nan dinilai melanggar peraturan daerah, Sabtu malam (17/10/2026).KABAR MADURA | Enam tempat upaya di Kabupaten Pamekasan disegel oleh tim campuran TNI-Polri berbareng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Sabtu malam (17/10/2026). Penertiban tersebut menyasar sejumlah tempat intermezo dan penginapan nan dinilai melanggar ketentuan peraturan wilayah (perda).
Enam letak nan menjadi sasaran penertiban meliputi Cafe Bintang di Jalan Stadion, Lawangan Daya; Kosan Moga Jaya di Jalan Gatot Koco, Kolpajung; Cafe King Wan’s di Kolpajung; Hotel & Resto Putri di Jalan Trunojoyo, Patemon; Cafe Kampung Kita di Jalan Wahid Hasyim, Lawangan Daya; serta Cafe Sambung Roso alias Mahera di Jalan Raya Pamekasan–Sumenep, Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu.
Penyegelan dilakukan dengan memasang tanda penutupan resmi di masing-masing lokasi. Langkah tersebut diambil sebagai corak penegakan patokan terhadap tempat upaya nan tidak memenuhi ketentuan perizinan maupun melanggar ketertiban umum.
“Langkah tegas ini untuk menindak tempat intermezo maupun tempat penginapan nan tidak memenuhi ketentuan perizinan dan melanggar ketertiban umum,” ujarnya, Minggu (18/10/2026).
Pihaknya juga mengimbau para pelaku upaya agar mematuhi ketentuan perizinan dan peraturan wilayah nan berlaku. Penertiban tersebut diharapkan dapat menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Pamekasan.
“Kami mengimbau agar pelaku upaya mengetahui segala patokan nan berlaku,” tutupnya.
Diketahui, penutupan enam letak upaya tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi. (nur/zul)

59 menit yang lalu
1









English (US) ·
Indonesian (ID) ·