BANGKALAN, koranmadura.com – Perpanjangan perjanjian 5.368 tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) alias Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, tetap menunggu hasil pertimbangan keahlian masing-masing perangkat daerah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Bangkalan, Ari Murfianto, mengatakan, perpanjangan perjanjian PPPK paruh waktu merujuk pada izin nan telah ditentukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
“Selama izin nan bertindak sampai saat ini, perpanjangan perjanjian PPPK paruh waktu tersebut tetap dapat dilakukan, namun sesuai dengan hasil pertimbangan kinerja,” katanya, Senin, 28 September 2026.
Menurut dia, PPPK paruh waktu nan dinilai layak dan mempunyai penilaian keahlian dengan predikat minimal baik dapat diusulkan untuk mendapatkan perpanjangan masa perjanjian kerja.
“Kalau hasil pertimbangan kinerjanya bagus, bisa diusulkan dan nantinya bakal kami proses,” jelasnya.
Sebaliknya, andaikan hasil pertimbangan keahlian dinilai tidak baik, maka sesuai ketentuan nan diatur dalam KemenPAN-RB 9/2026, keputusan perpanjangan perjanjian ditentukan oleh masing-masing kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Kontrak kerja PPPK paruh waktu bisa diperpanjang jika hasil pertimbangan kinerjanya minimal berpredikat baik, nan nantinya ditentukan oleh setiap kepala instansi,” pungkasnya. (MAHMUD/DIK)

1 jam yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·