PAMEKASAN, koranmadura.com – Puncak musim tandus nan memicu cuaca panas ekstrem meningkatkan potensi musibah kebakaran di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Warga diimbau ekstra waspada dan dilarang keras membakar sampah alias membuang puntung rokok sembarangan di lahan kering.
Imbauan tegas tersebut dikeluarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Pamekasan. Percikan api dari puntung rokok maupun sisa pembakaran sampah nan tertiup angin kencang berpotensi memicu amukan si jago merah secara cepat.
Kepala Bidang Pemadam Kebakaran Satpol PP dan Damkar Pamekasan, Misyanto mendesak masyarakat agar tidak asal-asalan melakukan aktivitas pembakaran selama musim tandus berlangsung.
“Jangan membuang puntung rokok sembarangan,” kata Misyanto, Rabu, 26 Agustus 2026 hari ini.
Berdasarkan info rekapitulasi Satpol PP dan Damkar Pamekasan, sepanjang Januari hingga Juni 2026 telah tercatat 44 peristiwa kebakaran nan menghanguskan beragam objek gedung dan lahan.
Rinciannya mencakup:kebakaran kompor gas elpiji (4 kejadian), gedung (12 kejadian), pohon alias kayu (4 kejadian), warung (1 kejadian), ilalang (6 kejadian), rumpun bambu (6 kejadian), trafo alias korsleting listrik (4 kejadian), rongsokan/sampah (5 kejadian), kandang sapi (1 kejadian), serta armada mobil (1 kejadian). Adapun laporan kejadian kebakaran pada periode Juli hingga Agustus 2026 saat ini tetap dalam tahap rekapitulasi.
Misyanto mewanti-wanti agar penduduk nan terpaksa membakar sampah tetap mengawasi kobaran api hingga betul-betul padam total sebelum ditinggalkan.
“Kami minta penduduk tetap waspada, terutama saat membakar sampah dan menggunakan kompor. Jangan ditinggal sebelum api betul-betul padam,” tegasnya.
Satpol PP dan Damkar Pamekasan berambisi kesadaran serta partisipasi aktif masyarakat dapat meminimalisir akibat musibah kebakaran di wilayah Pamekasan. (Sudur/Fine)

2 jam yang lalu
3








English (US) ·
Indonesian (ID) ·