SUMENEP, Kompasmadura.com – DPRD Kabupaten Sumenep resmi mengesahkan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026, dalam rapat paripurna DPRD Sumenep di Gedung DPRD setempat, Senin (24/8/2026) kemarin.
Rapat Paripurna nan di pimpin langsung Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin tersebut mendapat apresiasi Bupati Sumenep H. Achmad Fauzi Wongsojudo, melalui Wakil Bupati, KH. Imam Hasyim, nan menyampaikan apresiasi kepada jejeran legislatif atas kerja keras Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD sukses menyempurnakan seluruh arsip penganggaran secara tepat waktu.
Dalam Struktur Perubahan APBD 2026 menetapkan sasaran Pendapatan Daerah sebesar Rp2.296.380.038.957,35. Sementara itu, Alokasi Belanja Daerah ditetapkan sebesar Rp2.613.412.996.731,93. Perbandingan nomor pendapatan dan shopping tersebut menghasilkan defisit anggaran sebesar Rp317.032.957.774,58.
“Pemerintah Kabupaten Sumenep menutup defisit anggaran melalui Surplus Pembiayaan Daerah. Penerimaan Pembiayaan Daerah tercatat sebesar Rp317.032.957.774,58 dengan Pengeluaran Pembiayaan sebesar nol rupiah. Skema pembiayaan ini menyeimbangkan posisi finansial wilayah secara penuh.” Jelasnya .
Dikatakan, Pemerintah Kabupaten Sumenep memastikan pengesahan anggaran ini mempercepat realisasi program kerja nan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Seluruh masukan dari personil majelis menjadi pedoman utama dalam menjaga transparansi penyelenggaraan APBD.
“Pemerintah wilayah optimistis anggaran perubahan ini memperkuat pelayanan publik, mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, serta memantapkan kesinambungan pembangunan wilayah hingga akhir tahun anggaran.”tandasnya.
Sementara itu, hasil pembahasan Perubahan APBD 2026 sekarang dikirim kepada Gubernur Jawa Timur sebagai perwakilan pemerintah pusat. Proses penyampaian berkas berjalan paling lambat tiga hari kerja setelah pengesahan paripurna.
Evaluasi Gubernur bakal merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025.
Dalam rapat paripurna nan dihadiri langsung Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, juga dihadiri para Pimpinan dan personil DPRD Sumenep, Wakil Bupati KH. Imam Hasyim, jejeran Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, Pimpinan OPD, Tokoh Masyarakat, Ormas, Pers serta undangan lainnya.(Rus/Nin)










English (US) ·
Indonesian (ID) ·