Kecam Kejahatan Seksual Anak di Pamekasan, Hj. Ansari Desak Pemulihan Trauma Korban

57 menit yang lalu 2

PAMEKASAN, koranmadura.com – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur nan mengguncang Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, mendapat atensi tajam dari Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil Jawa Timur XI Madura, Hj. Ansari.

Hj. Ansari mengecam keras dugaan kejahatan biadab tersebut. Kendati demikian, dia mengimbau publik untuk tetap mengedepankan asas prasangka tak bersalah dan menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada abdi negara penegak hukum.

Menurutnya, prioritas paling mendesak saat ini adalah perlindungan dan keselamatan mental korban. Apalagi, korban berinisial nan tetap berumur 14 tahun tersebut sempat memendam trauma berat lantaran terduga pelaku merupakan ayah kandungnya sendiri.

“Yang utama sekarang adalah memastikan korban kondusif dan mendapat pendampingan,” kata Hj. Ansari.

Ia menilai, anak nan menjadi korban kejahatan seksual berada dalam posisi nan sangat rentan. Rasa takut, tekanan psikologis, serta ketergantungan penuh kepada orang dewasa membikin korban susah bersuara.

Oleh lantaran itu, Hj. Ansari mendesak Polres Pamekasan mengusut tuntas perkara ini secara ahli dengan tetap menjamin kerahasiaan identitas dan perlindungan privasi korban.

“Penegakan norma kudu berjalan, tetapi perlindungan korban jangan sampai terabaikan,” tegasnya.

Hj. Ansari turut mendorong Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), serta pemerintah wilayah untuk bersinergi mendampingi pemulihan medis dan psikologis korban hingga tuntas.

“Jangan sampai setelah proses norma berjalan, korban justru menghadapi trauma sendirian,” ujarnya.

Di sisi lain, dia menekankan pentingnya penguatan edukasi parenting dan komunikasi terbuka di lingkungan family agar anak merasa kondusif bercerita ketika menghadapi ancaman. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menghakimi alias menyalahkan korban atas keterlambatan pengakuan.

“Jangan menyalahkan anak. Bisa jadi dia tak bersuara lantaran takut,” ucapnya.

“Negara, family dan masyarakat kudu datang melindungi anak,” pungkas Hj. Ansari.

Sebelumnya, tindakan bejat ini terkuak setelah korban nan tetap berstatus siswi SMA melahirkan seorang bayi di bilik mandi rumahnya. Namun, bayi tersebut dilaporkan meninggal dunia.

Usai didesak keluarga, korban akhirnya mengaku menjadi korban persetubuhan oleh ayah kandungnya sendiri, SI (45). Tak butuh waktu lama, Tim Satreskrim Polres Pamekasan langsung meringkus SI pada Rabu malam, 19 Agustus 2026.

Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama membenarkan penangkapan tersangka dan memastikan proses investigasi di Mapolres Pamekasan tetap terus melangkah intensif. (Sudur/Fine)

Selengkapnya