Kebutuhan Rumah Layak Huni Masih Tinggi, RTLH Sumenep 2026 Siap Menyasar Sekitar 80 KPM

1 jam yang lalu 3

Kepala DPMD Sumenep, Drs. Achmad Dzulkarnain

Kebutuhan Rumah Layak Huni Masih Tinggi, RTLH Sumenep 2026 Siap Menyasar Sekitar 80 KPM

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Persoalan rumah tidak layak huni tetap menjadi pekerjaan besar di Kabupaten Sumenep. Di tengah kebutuhan penanganan nan mencapai sekitar 122 ribu rumah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep terus mendorong program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kualitas kediaman masyarakat.

Pada tahun 2026, program RTLH dipersiapkan untuk menyasar sekitar 80 family penerima faedah (KPM). Saat ini, pemerintah tetap mematangkan tahapan penyelenggaraan melalui persiapan teknis dan rapat koordinasi.

Plt. Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Perkimhub) Kabupaten Sumenep, Drs. Achmad Dzulkarnain, M.H., mengatakan, info calon penerima telah dicatat dan program sekarang memasuki tahap persiapan sebelum dilaksanakan.

“Untuk tahun ini sekitar delapan puluhan penerima. Data sudah tercatat, tinggal persiapan penyelenggaraan dan rapat koordinasi,” ujar Achmad Dzulkarnain saat ditemui, Jumat (31/7/2026).

Menurutnya, program RTLH tahun ini diprioritaskan bagi penerima di wilayah daratan. Penentuan sasaran dilakukan berasas perencanaan dan alokasi program nan telah ditetapkan.

Sementara itu, kesempatan ekspansi cakupan program pada tahun berikutnya tetap terbuka sesuai kebijakan serta kesiapan anggaran.

“Untuk tahun ini tetap wilayah daratan. Ke depan tentu dapat menyesuaikan dengan kebijakan dan alokasi program,” katanya.

Setiap KPM bakal menerima support sebesar Rp30 juta. Nilai tersebut dinilai cukup signifikan untuk mendukung perbaikan rumah masyarakat nan memenuhi kriteria.

“Kalau RTLH itu sekitar Rp30 juta per KPM. Nilainya lebih besar dibandingkan BSPS dan hasil perbaikannya juga lebih terlihat,” jelasnya.

Besarnya nilai support tersebut diharapkan dapat memberikan perubahan nan lebih nyata terhadap kondisi rumah penerima. Program RTLH tidak hanya diarahkan untuk memperbaiki bentuk bangunan, tetapi juga meningkatkan keamanan, kenyamanan, dan kepantasan tempat tinggal masyarakat.

Achmad Dzulkarnain menegaskan, penetapan penerima dilakukan melalui proses verifikasi secara berlapis. Pemerintah memastikan calon penerima betul-betul memenuhi persyaratan dan mempunyai kondisi rumah nan layak mendapatkan penanganan.

Proses verifikasi melibatkan tim di tingkat desa nan melakukan pemeriksaan serta pendataan langsung. Tahapan tersebut menjadi bagian krusial untuk menjaga ketepatan sasaran dan akuntabilitas program.

“RTLH ini sudah betul-betul diverifikasi. Ada tim dari desa nan melakukan pemeriksaan dan memastikan kondisi calon penerima,” ungkapnya.

Pemerintah juga menerapkan sistem nan lebih tertib dalam perubahan info penerima. Apabila terdapat calon penerima nan tidak lagi memenuhi kriteria, pemerintah desa tidak dapat langsung mengganti nama penerima secara sepihak.

Perubahan kudu kembali melalui proses musyawarah agar keputusan tetap mempunyai dasar nan jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau tidak sesuai dengan kriteria, kepala desa tidak bisa langsung mengganti. Harus kembali melalui musyawarah,” tegasnya.

Selain proses penetapan penerima, penyediaan bahan gedung juga diarahkan melalui sistem nan mengedepankan efisiensi dan keterbukaan.

Toko penyedia material di wilayah setempat dapat dilibatkan untuk menyampaikan penawaran. Jika terdapat beberapa penyedia, nilai dan kebutuhan material dapat dibandingkan untuk memperoleh pilihan nan paling sesuai.

“Kalau di desa ada beberapa toko, dapat dikumpulkan untuk memberikan penawaran. Nantinya dipilih nan paling sesuai dan efisien,” terangnya.

Di tengah keterbatasan jumlah penerima, kebutuhan rumah layak huni di Kabupaten Sumenep tetap cukup besar. Data pemerintah mencatat sekitar 122 ribu rumah memerlukan penanganan melalui program perbaikan maupun support perumahan.

Kondisi tersebut menjadi dasar krusial bagi pemerintah untuk terus memperkuat program RTLH secara berjenjang dan berkelanjutan.

Achmad Dzulkarnain mengatakan, penanganan rumah tidak layak huni memerlukan support beragam pihak. Selain pemerintah daerah, kerjasama dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat diperlukan agar jangkauan support dapat terus diperluas.

Pemerintah juga mencatat adanya perbedaan minat masyarakat terhadap sejumlah skema support perumahan. Pada beberapa program, masyarakat dinilai lebih memilih support RTLH lantaran nilai support nan lebih besar serta hasil pembangunan nan lebih terlihat.

Dari sekitar 570 usulan support perumahan nan diajukan melalui jalur aspirasi personil DPR RI, jumlah masyarakat nan bersedia mengikuti salah satu skema support disebut hanya sekitar seratusan penerima.

Kondisi tersebut menjadi bahan pertimbangan agar program perumahan ke depan dapat semakin mudah dipahami, sesuai kebutuhan masyarakat, dan memberikan faedah nan nyata.

Dengan support sebesar Rp30 juta per KPM serta proses verifikasi nan dilakukan secara berlapis, program RTLH 2026 diharapkan bisa memberikan akibat langsung bagi penerima.

Saat ini, Dinas Perkimhub Sumenep tetap menunggu agenda rapat koordinasi untuk menetapkan tahapan dan agenda pelaksanaan. Setelah seluruh persiapan teknis selesai, program bakal segera dijalankan sesuai sistem nan telah ditetapkan.

“Yang jelas, seluruh proses sedang dipersiapkan. Tinggal menunggu penyelenggaraan setelah tahapan koordinasi selesai,” pungkas Achmad Dzulkarnain.

Penulis : Wahyu

Editor : Wandi

Follow WA Channel limadetik.com untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari Follow

Selengkapnya