Kasus Sabu Dua Kades di Sumenep, Ada Peluang Direhabilitasi?

2 jam yang lalu 4

Sumenep, (Madura Today) – Dua kades aktif nan terseret kasus sabu-sabu di Sumenep, Jawa Timur, tetap kudu menjalani proses hukum. Penyidik sekarang konsentrasi melengkapi berkas perkara keduanya.

Saat ditanya soal kemungkinan rehabilitasi bagi kedua kades tersebut, Kasi Humas Polresta Sumenep, Ipda Ach. Putrawardana, mengaku belum mendapat info dari penyidik.

“Terkait perihal itu kelak kami tanyakan lebih jelas ke teman-teman interogator ya,” kata Ipda Ardan saat dihubungi Madura Today melalui WhatsApp, Minggu (1/11/2026).

Sementara itu, Kapolresta Sumenep, Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, menilai kasus narkoba nan menyeret dua kepala desa aktif sebagai persoalan serius.

“Kasus nan menyeret dua kepala desa ini menjadi persoalan serius lantaran menyangkut pejabat nan mengemban amanah masyarakat,” kata Ariek.

Ariek menegaskan, pemberantasan narkoba bakal terus dilakukan. Siapa pun nan terlibat kudu ditindak sesuai hukum, tanpa memandang kedudukan alias kedudukannya.

“Tidak ada ruang bagi peredaran gelap narkotika di wilayah norma Polresta Sumenep. Kami bakal bertindak tegas terhadap siapa pun nan terbukti terlibat,” ucapnya.

Untuk diketahui, Kepala Desa Campor Barat, Ambunten, Imam Samsul Arifin dan Kepala Desa Bringsang, Giligenting, Ahmad Muzakki, diringkus Polisi.

Keduanya diringkus di tempat berbeda pada Jumat (16/10/2026) atas dugaan terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Dari keduanya, jejeran Satresnarkoba Polresta Sumenep menyita peralatan bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total mencapai 1,75 gram.

Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lain nan relevan sesuai hasil penyidikan.

Hayat

Hayat adalah wartawan Lulusan Terbaik Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Jenjang Muda Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) Jakarta Tahun 2026.

Selengkapnya
google.com, pub-8604827097413925, DIRECT, f08c47fec0942fa0