Kasus ‘Imam Mahdi’ di Bangkalan Naik Sidik, Empat Saksi Diperiksa

4 jam yang lalu 2

BANGKALAN, koranmadura.com – Sebanyak empat orang saksi diperiksa di Mapolres Bangkalan mengenai dugaan tindak pidana penipuan berkedok agama. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah interogator resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Kuasa norma korban, Jailani Muhtadhy, menyampaikan bahwa empat saksi nan dimintai keterangan meliputi pelapor sekaligus korban, Halimi, serta tiga saksi lain berinisial AR, RS, dan LF. Sebelumnya, mereka juga telah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan awal pekan lalu.

“Setelah berkas naik sidik, empat orang saksi dimintai keterangan,” katanya, Jumat, 6 November 2026.

Jailani menjelaskan, agenda pemeriksaan kali ini memperdalam keterangan sebelumnya. Para saksi memberikan keterangan nan jauh lebih rinci sekaligus menyerahkan sejumlah peralatan bukti tambahan kepada penyidik, mulai dari tangkapan layar percakapan, bukti transfer dana, hingga rekaman audio.

“Saksi memberikan keterangan lebih perincian berangkaian dengan keterangan nan pernah mereka sampaikan pekan lalu,” ucapnya.

Beberapa bukti percakapan nan diserahkan mengungkap kebenaran mengenai aktivitas terlapor, Figar Fadlillah, nan menyatakan dirinya sebagai figur Imam Mahdi. Selain itu, bukti obrolan juga memuat larangan dari terlapor kepada para pengikut agar tidak menyebarluaskan ajarannya ke publik.

“Ada beberapa bukti nan disampaikan kepada interogator untuk memperkuat keterangan saksi,” tutupnya. (MAHMUD/DIK)

Selengkapnya
google.com, pub-8604827097413925, DIRECT, f08c47fec0942fa0