Kasus Dugaan Penggelapan Kapal Rp 1,5 Miliar, Sulaisi Desak Penyidik Polresta Sumenep Bertindak Cermat
LIMADETIK.COM, SUMENEP — Penasihat norma Sayyidah, Sulaisi Abdurrazaq, meminta interogator Polresta Sumenep menangani laporan dugaan penggelapan kapal layar motor (KLM) AYTA CK 2 GT 53 secara teliti, cermat, dan profesional. Kapal nan dipersoalkan tersebut ditaksir berbobot Rp 1,5 miliar.
Sulaisi menegaskan, investigasi kudu dilakukan secara menyeluruh dengan mengungkap kebenaran hukum, menelusuri proses pengalihan kapal, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain berasas perangkat bukti nan sah.
“Penyidik kudu berhati-hati, teliti, cermat, dan profesional. Setiap orang nan diduga terlibat kudu diperiksa berasas perangkat bukti dan perannya masing-masing. Jangan sampai ada pihak nan semestinya dimintai pertanggungjawaban justru luput lantaran investigasi tidak dilakukan secara komprehensif,” kata Sulaisi, Kamis (22/10/2026).
Perkara ini bermulai dari kapal nan dibuat pada 2017 oleh Sulaiman, suami Sayyidah. Kapal tersebut digunakan untuk mengangkut peralatan pada rute Kalianget–Kangean. Sulaiman meninggal bumi pada 14 Juli 2021.
Menurut kronologi nan disampaikan pihak pelapor, Sayyidah baru mengetahui pada Desember 2024 bahwa kapal tersebut diduga telah dijual oleh H. Abd. Kadir, kakak kandung Sulaiman, tanpa persetujuannya.
Kapal nan menjadi objek laporan itu berjulukan KLM AYTA CK 2 GT 53. Kapal berbahan kayu tersebut mempunyai panjang 21,77 meter, lebar 7 meter, dan tinggi 2,3 meter, serta menggunakan mesin Mitsubishi berkekuatan 225 PS.
Atas dugaan peristiwa tersebut, Sayyidah melaporkannya ke Polresta Sumenep. Ia memperkirakan kerugian nan dialaminya mencapai Rp 1,5 miliar.
Sulaisi menilai, investigasi tidak cukup hanya dengan memeriksa pelapor dan pihak terlapor. Penyidik juga perlu menelusuri arsip kepemilikan kapal, dasar kewenangan pengalihan, identitas pembeli, nilai transaksi, hingga aliran biaya hasil penjualan.
Selain itu, keterangan nakhoda dan pihak lain nan mengetahui penguasaan maupun pengoperasian kapal perlu didalami dan dicocokkan dengan bukti nan tersedia.
“Yang kudu dicari adalah kebenaran hukumnya. Siapa nan menjual, atas dasar kewenangan apa, siapa nan menerima uang, dan apakah ada pihak lain nan turut serta secara sadar. Semua itu kudu terang agar pertanggungjawaban pidana tidak berakhir hanya pada satu orang jika perangkat bukti menunjukkan keterlibatan pihak lain,” ujarnya.
Ia juga meminta interogator mendalami secara serius andaikan ditemukan keterangan saksi nan bertentangan dengan kebenaran dan bukti nan sah.
Menurut Sulaisi, andaikan terdapat indikasi pemberian keterangan tiruan alias tindakan nan diduga menghalang proses penyidikan, abdi negara perlu menelusuri kebenaran dan menentukan langkah norma sesuai ketentuan nan berlaku.
“Jika ditemukan bukti bahwa seseorang dengan sengaja memberikan keterangan nan tidak betul alias melakukan tindakan menghalang penyidikan, interogator kudu mendalami perbuatannya dan menentukan akibat hukumnya. Apabila bukti nan cukup menunjukkan adanya tindak pidana tersendiri, penanganannya kudu dilakukan sesuai hukum,” tegasnya.
Dalam kaitannya dengan penahanan, Sekjen APSI Pusat itu meminta interogator memperhatikan ketentuan Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Ia menekankan bahwa keputusan mengenai penahanan kudu didasarkan pada ketentuan norma nan berlaku, perangkat bukti nan sah, serta terpenuhinya persyaratan nan ditentukan undang-undang.
“Jangan sampai proses investigasi memberi ruang bagi siapa pun untuk menghindari hukum. Tetapi penegakan norma juga kudu dilakukan secara terukur, berasas bukti, dan dengan tetap menghormati kewenangan setiap orang,” tegasnya.
Hingga buletin ini disusun, dugaan penjualan kapal tersebut tetap merujuk pada kronologi nan disampaikan pihak pelapor. Kebenaran peristiwa, ada alias tidaknya tindak pidana, serta keterlibatan dan pertanggungjawaban masing-masing pihak kudu ditentukan berasas hasil investigasi dan pembuktian sesuai norma nan berlaku.
Penulis : Wahyu
Editor : Wandi
Follow WA Channel limadetik.com untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari Follow

1 jam yang lalu
3








English (US) ·
Indonesian (ID) ·