Ahmad Syafi’i, ketua JIP.
PAMEKASAN, MADURA HARI INI – Jurnalis Independen Pamekasan (JIP) menggelar dialog interaktif pembahasan tambang ilegal di Pamekasan yang berlangsung di Pendopo Wabup melahirkan enam rekomendasi.
Kegiatan yang mengangkat tema “Sinergi Pentahelix dalam Pemberantasan Tambang Ilegal di Pamekasan, dihadiri lima pemateri diantaranya Amin Jabir, Staf Ahli Bupati bidang Hukum dan politik, Farhatin Syaifillah, Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (DLH) Pamekasan, Sri Puji Harijani Kepala Bagian Perekonomian Pamekasan, Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto.
Nur Faisal Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD KNPI Provinsi Jawa Timur, dan Ribut Baidi dosen Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Madura (UIM)
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara rekomendasi dari masing-masing pemateri yang membahas tambang ilegal diantaranya sebagai berikut;
Pertama, dari Staf Ahli Bupati bidang Hukum dan politik Amin Jabir, menyampaikan Pemerintah Kabupaten Pamekasan bersama instansi berwenang perlu membuka, memperbarui, dan memvalidasi information pertambangan secara menyeluruh. Pendataan harus mencakup klasifikasi aktivitas pertambangan berdasarkan presumption legalitasnya, yakni pertambangan ilegal, pertambangan yang masih dalam proses pemenuhan persyaratan perizinan, serta pertambangan legal.
“Data tersebut sekurang-kurangnya meliputi jumlah penambang, identitas pengelola, presumption perizinan, luas lahan, titik koordinat lokasi, jenis komoditas, penggunaan alat berat, serta kewajiban pengelolaan lingkungan,”ungkap Amin Jabir.
Kedua, Sri Puji Harijani Kepala Bagian Perekonomian Pamekasan,menyatakan sudah melakukan pemetaan tambang ilegal dan menjadi langkah awal dalam penataan sektor pertambangan di Kabupaten Pamekasan.
“Berdasarkan information terdapat 107 penambang tradisional dan 124 penambang perorangan. Selain itu, ditemukan sembilan penambang di Kecamatan Pasean yang menggunakan alat berat,”tukasnya.
Pihaknya, menambahkan aktivitas pertambangan juga telah teridentifikasi di sejumlah wilayah, antara lain Kecamatan Pasean, Palengaan, Pakong, dan Pegantenan.
Data tersebut perlu diverifikasi melalui pendataan lapangan secara terpadu dengan melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi teknis, dan pihak terkait.
“Hasil pemetaan harus menjadi dasar penentuan langkah penataan, pengawasan, dan penindakan,”urainya.
Ketiga, Farhatin Syaifillah, Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Pamekasan, menyatakan aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah perlu membangun mekanisme penanganan pertambangan ilegal secara terkoordinasi. Langkah awal dapat dilakukan melalui sosialisasi regulasi, pembinaan, serta pemberian pemahaman kepada para penambang mengenai kewajiban perizinan dan dampak lingkungan.
“Sosialisasi tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan pelanggaran hukum berlangsung. Terhadap aktivitas pertambangan yang terbukti melanggar ketentuan, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan sesuai peraturan perundang-undangan. Pemeriksaan juga harus memperhatikan kesesuaian tata ruang (RTRW), ketentuan perizinan pertambangan, serta peraturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,”tukasnya.
Keempat, Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, menyatakan penanganan tambang ilegal perlu dilakukan melalui pendekatan administratif dan penegakan hukum pidana sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Aspek administratif, lanjut AKP Yoyok Hardianto, harus ditempuh melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi berwenang di tingkat provinsi maupun pusat, khususnya terkait presumption perizinan, kesesuaian tata ruang, kewajiban reklamasi, serta pemulihan lingkungan.
“Sementara itu, penegakan hukum pidana harus dilakukan terhadap aktivitas pertambangan yang memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah. Kedua pendekatan tersebut harus berjalan beriringan agar penanganan tidak berhenti pada persoalan administrasi, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan efek jera,”urainya.
Kelima, Nur Faisal Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD KNPI Provinsi Jawa Timur menyatakan masyarakat harus ditempatkan sebagai bagian penting dalam upaya pengawasan aktivitas pertambangan. Sebagaimana disampaikan dalam dialog, setiap warga negara memiliki hak sekaligus tanggung jawab untuk menjaga lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Pemerintah perlu membuka ruang partisipasi publik melalui mekanisme pengaduan yang mudah diakses, perlindungan terhadap pelapor sesuai ketentuan hukum, serta keterbukaan informasi mengenai aktivitas pertambangan.
Organisasi kepemudaan, akademisi, media, organisasi masyarakat sipil, dan komunitas lingkungan perlu dilibatkan secara aktif dalam pengawasan serta edukasi publik,”bebernya.
Keenam, Ribut Baidi dosen Ilmu Hukum Fakultas Hukum UIM menyatakan pemberantasan tambang ilegal tidak dapat dibebankan kepada satu institusi saja. Diperlukan sinergi lima unsur pentahelix, yaitu pemerintah, akademisi, dunia usaha, media, dan masyarakat.
Masing-masing unsur,lanjut Ribut Baidi, harus menjalankan peran secara proporsional dan bertanggung jawab. Pemerintah bertindak sebagai regulator dan pengawas, aparat penegak hukum memastikan kepatuhan terhadap hukum, akademisi memberikan kajian ilmiah, dunia usaha menjalankan praktik pertambangan yang bertanggung jawab, media menyampaikan informasi secara independen, sedangkan masyarakat berperan dalam pengawasan sosial dan perlindungan lingkungan.
“Melalui rekomendasi ini, JIP berharap seluruh pemangku kepentingan memiliki komitmen bersama untuk membangun tata kelola pertambangan yang tertib, transparan, legal, dan berkelanjutan di Kabupaten Pamekasan,” tutupnya.

2 jam yang lalu
4








English (US) ·
Indonesian (ID) ·