KABAR MADURA | Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bangkalan tetap melakukan pendataan dan rekapitulasi penduduk bimbingan nan bakal diusulkan menerima remisi umum dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia (RI) pada 17 Agustus 2026.
Hingga saat ini, usulan remisi tersebut belum dikirim ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan lantaran proses manajemen tetap dalam tahap penyelesaian.
Humas Rutan IIB Bangkalan, Agus Hermawan, mengatakan, pihaknya tetap menyelesaikan rekapitulasi info sehingga pengajuan remisi belum dapat dilakukan.
“Kalau masalah remisi tetap belum diusulkan, tetap proses. Rekapnya belum selesai sehingga belum dikirim,” ujarnya, Senin (20/7/2026).
Agus menjelaskan, usulan remisi umumnya dikirim sekitar satu pekan sebelum peringatan HUT Kemerdekaan RI. Sementara itu, surat keputusan penerima remisi biasanya diterima satu hingga dua hari menjelang 17 Agustus.
“Biasanya satu minggu sebelum remisi itu dikirim. Kalau keputusan turun biasanya kurang sehari alias dua hari sebelum 17 Agustus. Paling sigap dua hari sebelumnya,” jelasnya.
Mengenai jumlah penduduk bimbingan nan bakal diusulkan menerima remisi tahun ini, Agus mengaku belum dapat memastikannya lantaran proses pendataan tetap berlangsung. Begitu pula dengan kemungkinan adanya penduduk bimbingan nan langsung bebas setelah memperoleh remisi.
“Belum tahu saya, belum tanya ke bagian pelayanan apakah ada nan langsung bebas alias tidak. Masih dihitung rekapannya, namun merujuk remisi sebelumnya perkiraan ada 150 tahanan,” terangnya.
Agus menyebut, terdapat sejumlah persyaratan nan kudu dipenuhi narapidana agar dapat diusulkan menerima remisi. Selain telah berstatus narapidana dengan putusan berkekuatan norma tetap (inkrah), penduduk bimbingan juga kudu telah menjalani masa pidana minimal enam bulan serta berkelakuan baik selama mengikuti pembinaan.
“Persyaratannya lengkap, tidak pernah mendapat balasan disiplin alias melanggar tata tertib, kemudian sudah berstatus narapidana dan sudah menjalani pidana minimal enam bulan. Kalau belum enam bulan belum bisa diusulkan,” ungkapnya.
Dia menambahkan, narapidana nan telah menjalani masa balasan cukup lama berkesempatan memperoleh remisi hingga langsung bebas andaikan sisa masa pidananya lenyap setelah dikurangi besaran remisi nan diterima.
“Kalau sudah menjalani balasan cukup lama, bisa saja setelah mendapat remisi langsung bebas,” pungkasnya. (fik/zul)

19 jam yang lalu
9








English (US) ·
Indonesian (ID) ·