SUMENEP, koranmadura.com – Seorang laki-laki berinisial RFS (44), penduduk Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, ditangkap polisi setelah kedapatan menjatuhkan plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu saat dihampiri petugas, Senin, 31 Agustus 2026, malam.
Penangkapan itu terjadi di wilayah Dusun Tambak, Desa Laok Jang-jang, Kecamatan Arjasa. Saat itu, Unit Reskrim Polsek Kangean Polresta Sumenep berbareng personel Koramil Kangean tengah melakukan patroli.
Petugas kemudian memandang RFS berbareng seorang lainnya. Keduanya dicurigai lantaran menunjukkan gerak-gerik nan dianggap mencurigakan.
“Petugas kemudian mendatangi kedua orang tersebut. Saat dihampiri, salah satu orang menjatuhkan plastik klip nan diduga berisi narkotika jenis sabu,” jelas Kapolsek Kangean Polresta Sumenep AKP Maliyanto Effendi, Selasa, 1 September 2026.
Melihat tindakan tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran. Satu orang sukses diamankan, sedangkan seorang lainnya melarikan diri.
Orang nan sukses ditangkap kemudian diketahui berinisial RFS. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan duit tunai Rp1.145.000 nan disimpan di saku celananya.
Selanjutnya, polisi membawa RFS beserta peralatan bukti ke Mapolsek Kangean untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, petugas kemudian mendatangi rumah RFS.
Di rumah tersebut, polisi kembali menemukan satu plastik klip berisi diduga sabu dengan berat bersih 1,19 gram nan disimpan di bawah kasur tempat tidur.
“Selain itu, petugas menemukan perangkat hisap nan dibuat dari tutup botol air mineral dan dilengkapi sedotan,” papar AKP Maliyanto.
RFS sekarang diamankan di Mako Polsek Kangean untuk menjalani proses norma lebih lanjut.
“Pengungkapan ini merupakan corak komitmen Polresta Sumenep dalam memberantas peredaran narkotika serta menjaga generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. (FATHOL ALIF/DIK)

5 jam yang lalu
3








English (US) ·
Indonesian (ID) ·