Irwan Hayat bertanya kenapa perencanaan baru disusun setelah prasarana adaPembangunan akomodasi industri tembakau di Sumenep dinilai belum sepenuhnya dibangun dari perencanaan nan utuh. Anggota Komisi II DPRD Sumenep, Irwan Hayat, menilai langkah melakukan survei dan perencanaan setelah pembangunan melangkah menunjukkan pemerintah belum berpikir holistik dalam merancang pemberdayaan petani tembakau.
“Langkah perencanaan survei dilakukan setelah pembangunan usai menunjukkan belum berpikir holistik gimana melakukan pemberdayaan petani tembakau,” ucap Irwan Hayat saat dihubungi Mata Madura, Rabu 26 Agustus 2026.
Kata politisi PKB ini, pembangunan industri semestinya tidak hanya berorientasi pada gedung, mesin, alias akomodasi produksi. Sejak awal kudu ada pemetaan menyeluruh mengenai mata rantai industri, termasuk posisi petani sebagai pemasok bahan baku.
“Ketika survei dan perencanaan baru dilakukan setelah akomodasi dibangun, pemerintah berisiko memulai pembangunan dari hilir tanpa memastikan kesiapan hulunya,” katanya menambahkan.
Dalam kacamatan Irwan, industri tembakau mempunyai rantai ekonomi panjang, mulai dari petani, kualitas bahan baku, pengolahan, pasar, tenaga kerja hingga nilai tambah nan semestinya kembali kepada masyarakat.
Karena itu, dia berpikir pembangunan gedung produksi pengelolaan hasil tembakau tidak semestinya berdiri sendiri. Harus jelas sejak awal siapa pemasok bahan baku, gimana kualitas dijaga, siapa nan mengolah, ke mana produk dipasarkan, dan sejauh mana petani memperoleh faedah ekonomi.
Kritik Sekretaris DPC PKB Sumenep ini muncul di tengah Pemkab Sumenep menyusun Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) pada 2026 dengan anggaran Rp150 juta di tahun 2026. Padahal, dalam arsip perencanaan industri ini diwajibkan dilakukan sebelum Pembangunan prasarana dilakukan. Hal ini tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
Sementara nan terjadi di Sumenep, sebelum peta jalan industri disusun, pemerintah wilayah telah mengalokasikan anggaran miliaran rupiah untuk beragam sarana dan program industri, termasuk pembangunan gedung produksi pengolahan hasil tembakau.
Data RUP 2026 mencatat 11 paket penyusunan RPIK dengan total Rp150 juta. Anggaran itu digunakan untuk penyusunan naskah akademik dan draft Raperda RPIK.
Namun, persoalan utamanya bukan semata-mata nilai anggaran. Kata Irwan, nan lebih krusial adalah kapan perencanaan datang dan sejauh mana hasilnya menjadi dasar pembangunan industri.
Sekedar diketahui, program Perencanaan dan Pembangunan Industri dalam RKPD 2026 sendiri mempunyai pagu sekitar Rp3,89 miliar. Karena itu, muncul pertanyaan: selama RPIK belum tersedia, arsip apa nan menjadi injakan pemerintah dalam menentukan prioritas pembangunan industri?
“RPIK nantinya kudu menjadi instrumen untuk menentukan investasi, komoditas unggulan, area industri, infrastruktur, pengembangan usaha, sekaligus pemberdayaan petani. Sebab, gedung bisa dibangun dan mesin bisa dibeli. Tetapi ekosistem industri tidak lahir otomatis dari keduanya,” pungkas mantan aktivis Jogja ini. (ham)

1 jam yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·