Investasi Dapur MBG Rp288,96 Juta Berujung Laporan Polisi, Klaim 37 Dapur di Madura Disorot
LIMADETIK.COM, SUMENEP — Tawaran investasi nan disebut berangkaian dengan penyediaan bahan makanan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Madura berujung laporan polisi. Seorang penduduk Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, mengaku mengalami kerugian hingga Rp288,96 juta setelah biaya investasi nan diserahkan tak kunjung kembali.
Laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan tersebut dibuat Ilmiyatus Zahiro, SE, namalain Neng Ayak, dengan didampingi kuasa hukumnya, Advokat R. Aj. Hawiyah namalain Wiwik Karim berbareng Sulaisi Abdurrazaq.
Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Polres Sumenep Nomor STTLP/B/319/IX/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR dan diterima pada 12 September 2026.
Dalam laporan tersebut, Noerma Dwi Charolina namalain Lina disebut sebagai pihak nan dilaporkan.
Ditawari Investasi Dapur MBG
Perkara ini bermulai pada Mei 2026. Berdasarkan kronologi nan tercantum dalam laporan polisi, Lina menawarkan kepada Neng Ayak untuk ikut menanamkan modal dalam upaya nan disebut berangkaian dengan penyediaan bahan makanan untuk dapur MBG.
Dalam penawaran tersebut, Lina disebut menyampaikan bahwa dirinya mengelola 37 dapur MBG nan tersebar di wilayah Sumenep, Pamekasan, dan Sampang.
“Klaim tersebut kemudian membikin Neng Ayak percaya dan bersedia menyerahkan dana” kata Sulaisi Abdurrazaq, kuasa norma Neng Ayak, Selasa (15/9/2026).
Selain klaim mengenai pengelolaan dapur MBG, dalam laporan polisi juga disebutkan adanya pengakuan Lina mengenai hubungan suami istri dengan seorang personil DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Madura dari Fraksi PAN, ialah H. Slamet Ariyadi, S.Psi., M.Sos.
Menurut Sekjen APSI itu, kliennya, menyampaikan, bahwa info nan diterimanya turut menjadi argumen dirinya percaya terhadap tawaran investasi nan diberikan.
Dana Diserahkan, Pengembalian Tak Kunjung Datang
Pada 26 Mei 2026, Neng Ayak disebut menyerahkan sejumlah duit kepada Lina untuk investasi.
Berdasarkan kronologi laporan, biaya tersebut dijanjikan bakal dikembalikan berikut untung nan diperoleh. Namun, pada periode 4–6 Juni 2026, pelapor justru disebut menyerahkan kembali sebagian biaya investasi.
Persoalan kemudian mencuat pada 7 Juni 2026.
Pelapor mengaku biaya nan telah diberikan tidak kunjung dikembalikan. Neng Ayak kemudian meminta pertanggungjawaban kepada Lina mengenai duit tersebut.
Dalam laporan polisi, pelapor menyebut Lina kemudian mengaku “tidak mengelola dapur MBG” sebagaimana info nan sebelumnya disampaikan kepadanya.
Dari rangkaian peristiwa tersebut, Neng Ayak merasa dirugikan dan akhirnya membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
“Total kerugian nan dilaporkan mencapai Rp288.960.000” ujar Sulaisi.
Polisi Diminta Bongkar Klaim 37 Dapur MBG
Kasus ini menjadi perhatian lantaran dugaan investasi tersebut dikaitkan dengan program MBG nan tengah melangkah di beragam daerah.
Salah satu titik krusial nan perlu dibuktikan adalah klaim mengenai 37 dapur MBG di Madura.
Pertanyaan nan sekarang menunggu pembuktian antara lain: apakah 37 dapur tersebut betul-betul ada, siapa pengelolanya, gimana statusnya dalam program MBG, serta apa hubungan pihak nan dilaporkan dengan dapur-dapur tersebut?
Sulaisi menegaskan, jika betul terdapat aktivitas investasi, polisi juga perlu menelusuri gimana biaya tersebut dihimpun, ke mana alirannya, siapa saja nan menerima, serta apakah biaya tersebut betul-betul digunakan untuk aktivitas penyediaan bahan makanan MBG.
“Bukti transfer, rekening penerima, percakapan antara pelapor dan terlapor, arsip investasi, serta komunikasi mengenai keberadaan dapur MBG dapat menjadi bagian krusial dalam proses pembuktian” ungkapnya.
Nama Anggota DPR RI Ikut Disebut
Hal lain nan juga menarik perhatian adalah munculnya nama personil DPR RI dalam kronologi laporan.
Jika klaim hubungan dengan pejabat alias personil legislatif memang digunakan untuk meningkatkan kepercayaan calon investor, maka kebenaran dan konteks klaim tersebut perlu didalami secara objektif.
Namun, penyebutan nama seseorang dalam laporan polisi tidak otomatis menunjukkan keterlibatan dalam dugaan tindak pidana.
Demikian pula, adanya laporan polisi bukan merupakan bukti bahwa pihak nan dilaporkan telah terbukti melakukan penipuan alias penggelapan.
Proses norma tetap berada pada tahap nan kudu dibuktikan melalui penyelidikan dan investigasi oleh abdi negara penegak hukum.
Pihak Lina juga mempunyai kewenangan untuk memberikan klarifikasi, membantah tuduhan, serta menyampaikan jenis dan bukti nan dimilikinya.
“Untuk saat ini, kebenaran nan dapat dipastikan adalah telah dibuat laporan polisi mengenai dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan nilai kerugian nan dilaporkan sebesar Rp288,96 juta” pungkasnya.
Selanjutnya, publik menunggu gimana polisi mengurai aliran dana, memeriksa para pihak, serta membuktikan apakah betul terdapat rangkaian ketidakejujuran dalam tawaran investasi nan mengatasnamakan aktivitas dapur MBG tersebut.
Penulis : Wahyu
Editor : Wandi
Follow WA Channel limadetik.com untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari Follow

1 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·