Hotman Paris Minta Maaf, PWI Tegaskan Laporan Hukum di Polda Metro Jaya Tetap Lanjut!
PORTALMADURA.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengonfirmasi tetap melanjutkan laporan polisi terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea atas dugaan penghinaan terhadap pekerjaan pers. PWI menegaskan bahwa iktikad baik alias permintaan maaf dari sang advokat tidak lantas menghentikan prosedur norma nan sedang melangkah di Polda Metro Jaya.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, usai menghadiri pemeriksaan sebagai saksi pelapor di Mapolda Metro Jaya pada Rabu (22/7/2026).
“Permintaan maaf tentu kami hargai dan kami terima. Namun, proses norma tetap kudu berjalan. Ini adalah kewenangan norma kami, dan kami menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada penyidik,” tegas Anrico di Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan Saksi dan Penyerahan Bukti Digital
Dalam agenda pemeriksaan tersebut, interogator menjelaskan legalitas PWI selaku pihak pelapor serta mendalami bukti-bukti awal nan melandasi pelaporan. Tim PWI turut menyerahkan sejumlah arsip dan perangkat bukti digital untuk memperkuat proses penyelidikan.
Adapun berkas bukti nan diserahkan meliputi:
- Rekaman video konten nan memuat pernyataan bermasalah.
- Transkrip percakapan lengkap.
- Daftar tautan (link) dari kanal media sosial terkait.
“Langkah ini kami ambil agar kasus ini terang benderang sekaligus menjadi pembelajaran berbareng untuk selalu menghormati dan menghargai pekerjaan wartawan,” ujar Anrico.
Menjaga Martabat Profesi, Bukan Dendam Pribadi
Anrico menekankan bahwa langkah norma nan ditempuh PWI murni merupakan corak tanggung jawab organisasi dalam menjaga kehormatan dan martabat pers nasional. Ia membantah adanya unsur sentimen alias bentrok pribadi antara PWI dengan Hotman Paris.
Upaya ini, lanjutnya, berdasarkan pada petunjuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers nan memberikan agunan perlindungan terhadap kerja-kerja jurnalistik. PWI juga menggarisbawahi tidak mempunyai sasaran untuk memenjarakan alias mengkriminalisasi pihak tertentu.
“Kami tidak beriktikad mengkriminalisasi siapa pun. Fokus kami adalah memastikan apakah dugaan unsur pidana dalam kasus ini terpenuhi alias tidak sesuai dengan patokan norma nan berlaku,” pungkasnya.

2 jam yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·