Honor Perangkat Desa Pagerungan Besar 9 Bulan Tak Dibayar, DPMD Sumenep Turun Tangan

51 menit yang lalu 1

Honor Perangkat Desa Pagerungan Besar 9 Bulan Tak Dibayar, DPMD Sumenep Turun Tangan

LIMADETIK.COM, SUMENEP — Persoalan honor perangkat Desa Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mulai menjadi sorotan. Hak honor sejumlah perangkat desa disebut belum dibayarkan hingga sembilan bulan, apalagi persoalan tersebut diduga telah berjalan sejak 2025.

Masalah ini kian serius setelah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep) melakukan penjelasan langsung kepada pihak desa, termasuk Bendahara Desa Pagerungan Besar, Daud Samsuddin.

Kepala DPMD Sumenep, Drs. Achmad Dzulkarnain, membenarkan adanya penjelasan tersebut.

“Sudah kami penjelasan kepada nan bersangkutan,” ujar Achmad Dzulkarnain saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2026).

Menurutnya, persoalan nan terjadi bukan sekadar keterlambatan pembayaran honor selama satu alias dua bulan. Berdasarkan info nan diterima DPMD, honor perangkat Desa Pagerungan Besar disebut belum dibayarkan sejak 2025.

Jika info tersebut benar, persoalan ini tentu bukan lagi sekadar urusan manajemen rutin pemerintahan desa. Sebab, honor merupakan kewenangan perangkat desa nan semestinya dibayarkan sesuai ketentuan dan sistem pengelolaan finansial desa.

Lamanya honor nan belum diterima juga berpotensi menimbulkan pertanyaan lebih besar di tengah masyarakat. Di mana posisi anggaran honor tersebut? Mengapa belum disalurkan? Dan apa nan menjadi hambatan sehingga kewenangan perangkat desa tertahan berbulan-bulan?

Nama Bendahara Desa Pagerungan Besar, Daud Samsuddin, turut menjadi sorotan lantaran mempunyai keterkaitan dalam proses manajemen finansial dan penyaluran honor perangkat desa.

Saat dikonfirmasi melalui nomor telepon pribadinya mengenai persoalan tersebut, Daud Samsuddin tidak memberikan respons mengenai honor perangkat desa nan belum disalurkan.

Keterangan dari bendaharawan desa tersebut menjadi krusial untuk mengurai persoalan secara utuh, terutama mengenai penyebab keterlambatan, kondisi anggaran, proses pencairan, hingga argumen honor belum sampai kepada perangkat desa.

Namun, persoalan tersebut belum bisa serta-merta disimpulkan sebagai corak penyalahgunaan anggaran. Diperlukan penjelasan dan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan apakah keterlambatan terjadi akibat persoalan administrasi, pencairan anggaran, sistem penyaluran, alias aspek lainnya.

Yang jelas, sembilan bulan bukan waktu nan singkat. Jika kewenangan honor perangkat desa memang belum diterima selama periode tersebut, publik berkuasa mendapatkan penjelasan secara transparan mengenai kondisi sebenarnya.

Terlebih, perangkat desa merupakan bagian krusial dalam pelayanan pemerintahan di tingkat paling dekat dengan masyarakat. Mereka dituntut tetap menjalankan tugas dan pelayanan, sementara kewenangan honor nan menjadi bagian dari kesejahteraan mereka disebut belum tersalurkan.

DPMD Sumenep sekarang telah mengetahui persoalan tersebut dan melakukan penjelasan kepada pihak desa. Langkah berikutnya menjadi krusial untuk memastikan persoalan tersebut tidak berakhir sebatas klarifikasi, tetapi dapat memberikan kepastian mengenai nasib honor perangkat desa nan disebut tertahan selama berbulan-bulan.

Publik pun menunggu penjelasan lebih terang: berapa total honor nan belum dibayarkan, sejak kapan anggaran tersebut tersedia, apa penyebabnya, dan kapan kewenangan para perangkat desa bakal diselesaikan.

Penulis : Wahyu

Editor : Wandi

Follow WA Channel limadetik.com untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari Follow

Selengkapnya