Harga Emas Antam dan UBS Hari Ini 4 September 2026 Melonjak Tajam, Cek Daftar Lengkapnya

1 jam yang lalu 1
Harga Emas Antam Hari Ini 4 September 2026 Berpotensi Anjlok ke Rp2,6 Juta, Cek Prospek Lengkapnya! Meta Harga Emas Antam Hari Ini 4 September 2026 Berpotensi Anjlok ke Rp2,6 Juta, Cek Prospek Lengkapnya! Meta

portalmadura.com – Pergerakan harga emas batangan dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dan PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) mencatatkan tren positif pada perdagangan Jumat (4/9/2026). Setelah sempat fluktuatif, nilai kedua jenis logam mulia ini terpantau menguat signifikan seiring dorongan penguatan harga emas global.

Berdasarkan pembaruan info transaksi resmi, nilai dasar emas batangan Antam untuk pecahan 1 gram melonjak sebesar Rp31.000, membawa harganya ke level Rp2.670.000 per gram. Sejalan dengan kenaikan nilai jual, nilai pembelian kembali (buyback) emas Antam juga terangkat Rp31.000 menjadi Rp2.523.000 per gram. Kenaikan ini memberikan angin segar bagi para penanammodal nan beriktikad merealisasikan untung jangka pendek.

Sementara itu, bagi masyarakat nan bertransaksi melalui kanal Pegadaian, harga emas Antam pecahan 1 gram dipatok pada level Rp2.711.000 per gram. Di kanal nan sama, emas batangan terbitan UBS ukuran 1 gram diperdagangkan pada nomor Rp2.659.000 per gram, sedangkan untuk ukuran 0,5 gram dibanderol Rp1.438.000. Secara terpisah di pasar reguler, emas UBS mencatatkan nilai jual Rp2.629.000 per gram dengan patokan buyback Rp2.331.000 per gram.

Daftar Rincian Harga Emas Antam dan UBS (4 September 2026)

Berikut adalah rincian patokan nilai emas Antam dan UBS untuk beragam ukuran pecahan pada Jumat (4/9/2026):

  • Emas Antam 0,5 gram: Rp1.385.000
  • Emas Antam 1 gram: Rp2.670.000
  • Emas Antam 5 gram: Rp13.125.000
  • Emas Antam 10 gram: Rp26.195.000
  • Emas UBS 0,5 gram (Pegadaian): Rp1.438.000
  • Emas UBS 1 gram (Pegadaian): Rp2.659.000
  • Emas UBS 5 gram (Pegadaian): Rp13.038.000
  • Emas UBS 10 gram (Pegadaian): Rp25.940.000

Faktor Pendorong Kenaikan Harga

Penguatan nilai emas domestik tak lepas dari dinamika pasar finansial global. Pelemahan indeks dolar Amerika Serikat (AS) memberikan ruang bagi komoditas berbasis dolar seperti emas untuk melanjutkan kenaikannya. Selain itu, ketidakpastian arah suku kembang referensi bank sentral AS (The Fed) terus memicu minat pelaku pasar terhadap aset kondusif (safe haven).

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, setiap transaksi penjualan emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Potongan pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback.

Navigasi pos

Selengkapnya