Sampang, (Media Madura) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang mengungkapkan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Kasus pencabulan tersebut menggemparkan warga.
Gadis berumur 15 tahun menjadi korban rudapaksa. Ironinya, pelaku pencabulan tak hanya dilakukan satu orang, melainkan 27 orang pelaku nan rata-rata tetap berumur 17 tahun. Kini dari 27 pelaku, polisi sukses menangkap 12 pelaku.
”Kita sukses menangkap 12 pelaku, 15 orang lainnya tetap dilakukan pengejaran,” ucap Kapolres Sampang AKBP Hartono, Kamis (9/7/2026).
Kasus ini berasal sejak bulan Februari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Ketika itu korban seorang diri berada di sebuah taman di Jalan Suhadak Kota Sampang.
Korban diajak berkenalan dan dibujuk rayu dengan sejumlah tersangka. Setelah larut malam, korban akhirnya dibawa ke semak-semak desa dan dipaksa melakukan hubungan kekerasan seksual.
Disitulah para tersangka melakukan tindakan nan sama dengan menggilir korban. Sehingga korban saat ini mengalami trauma berat atas peristiwa tersebut.
”Selain dilakukan malam itu, keesokan harinya tersangka lain datang membujuk perihal sama, totalnya ada 27 orang,” jelasnya.
Kapolres menjelaskan, peristiwa ini terjadi lantaran korban sempat diancam oleh para pelaku untuk menuruti kemauan pelaku. Korban juga dicekoki minuman keras sebelum kejadian tersebut.
Hartono menuturkan, letak peristiwa kekerasan seksual dilakukan di tiga lokasi, diantaranya di Desa Panggung Kota Sampang, Desa Astapah Kecamatan Omben, Desa Madupat Kecamatan Camplong.
Pada Senin 30 Juni 2026 sekitar pukul 23.00 WIB polisi sukses mengamankan 7 tersangka. Kemudian pada Kamis 2 Juli 2026 pukul 21.00 WIB ditangkap 2 tersangka.
Selanjutnya pada Jumat 3 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIB sukses menangkap 1 tersangka. “Terakhir ini ditangkap sampai jumlahnya 12 tersangka,” terang Hartono.
Kapolres Sampang menegaskan, polisi bakal terus mengejar para pelaku nan tetap melarikan diri. Pihaknya telah mengantongi identitas para pelaku lain.
”Sudah kita kantongi identitasnya dan segera menyerahkan diri,” tegasnya.
Adapun 12 tersangka pencabulan berinisial AR (17), MH (17), MA (15), AP (15), D (16), MR (17), R (42), MHA (13), MFS (13), AS (14), F (25), AP (15).
Atas kejadian tersebut para pelaku persetubuhan anak dibawah umur dikenakan Pasal 473 ayat (2) junto UU Nomor 1 tahun 2026 junto Pasal 20 junto UU Nomor 11 tahun 2012 junto Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun. (Ryan Hariyanto/Znl)

1 minggu yang lalu
6








English (US) ·
Indonesian (ID) ·