SUMENEP, portalmadura.com – Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sumenep mengecam keras dugaan pengusiran sejumlah wartawan saat peliputan peresmian peningkatan status Polresta Sumenep[cite: 1]. Sebagai corak protes, SMSI menyatakan memboikot dan menolak menghadiri undangan silaturahmi dari Kapolresta Sumenep pada Kamis (23/7/2026)[cite: 1].
Insiden penolakan peliputan nan diduga dilakukan oleh oknum abdi negara kepolisian tersebut memicu reaksi keras dari kalangan pers[cite: 1]. Tindakan itu dinilai mencederai kebebasan wartawan serta melanggar prinsip Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik[cite: 1].
Ketua SMSI Kabupaten Sumenep, Wahyudi, menegaskan bahwa penolakan menghadiri silaturahmi tersebut merupakan corak ketegangan atas perlakuan arogan terhadap insan pers nan sedang bekerja di lapangan[cite: 1].
“Jika kepolisian bermaksud membangun sinergi nan selaras dengan media, tindakan pengusiran semacam itu semestinya tidak terjadi[cite: 1]. Hubungan baik nan selama ini kita bina justru tercederai oleh kejadian tersebut,” ujar Wahyudi pada Kamis (23/7/2026)[cite: 1].
Wahyudi menilai pihak Polresta Sumenep tidak menunjukkan sikap menghormati pekerjaan wartawan sejak awal peresmian[cite: 1]. Meski melayangkan tindakan pemboikotan terhadap aktivitas umum nan digelar Polresta, SMSI menegaskan tidak menutup pintu komunikasi secara total[cite: 1].
Pihak organisasi mengaku tetap terbuka untuk berbincang langsung jika Kapolresta Sumenep beritikad baik melangsungkan silaturahmi secara terpisah[cite: 1]. Langkah tegas ini diambil agar tindakan represif terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik tidak terulang kembali di wilayah norma Sumenep[cite: 1].

1 jam yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·