SUMENEP, koranmadura.com – Dua laki-laki berinisial MA (39) dan AFH (27) diamankan Satresnarkoba Polresta Sumenep dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Kamis, 22 Oktober 2026.
Keduanya diamankan di teras rumah penduduk sekitar pukul 10.30 WIB. Dari letak tersebut, polisi menyita dua poket plastik klip berisi kristal nan diduga sabu dengan berat netto total sekitar 0,50 gram.
“Dua poket tersebut masing-masing mempunyai berat netto sekitar 0,39 gram dan 0,11 gram,” kata Kasi Humas Polresta Sumenep IPDA Ach. Putrawardana.
Menurut IPDA Ardan, sapaan berkawan Kasi Humas Polresta Sumenep, satu poket ditemukan di saku kanan celana jeans nan dikenakan MA. Sementara satu poket lainnya terbungkus tisu putih ditemukan di atas bangku ruang tamu rumah tersebut.
Selain itu, lanjutnya, petugas turut mengamankan sejumlah peralatan nan diduga berangkaian dengan penggunaan narkotika, ialah bong dari botol plastik, sedotan, pipet kaca, korek api gas, sobekan tisu, celana jeans, serta satu unit telepon genggam milik AFH.
“Keduanya beserta seluruh peralatan bukti dibawa ke instansi Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” lanjut IPDA Ardan.
Polresta Sumenep mengimbau masyarakat agar menjauhi narkotika dan berkedudukan aktif memberikan info kepada kepolisian andaikan mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. FATHOL ALIF

20 jam yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·